Langsiran Longsor: Estafet Dosa Diantara Pasal-Pasal Bencana

Oleh: Fathoni
(Dosen Mata Kuliah Logika Fakultas Hukum Universitas Lampung)

Dalam kalangan kaum pekerja di belantara tambang atau hutan, “langsiran” adalah sebuah metode bertahan hidup. Langsiran adalah teknik memindahkan beban berat—kayu, batu bara, atau emas—secara bertahap, estafet, dari medan yang mustahil di jangkau, ke titik yang lebih landai, sehingga mudah dijangkau. Secara fisik, langsiran adalah simbol kerja keras. Namun, jika kita tarik ke cakrawala filsafat hukum lingkungan, istilah ini berubah bentuknya menjadi sebuah alegori yang mengerikan tentang bagaimana sistem hukum kita ternyata memproduksi bencana, bahkan dalam skala yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.

Apa yang kita saksikan hari ini—banjir bandang di hulu, longsor di lereng bukit— di nusantara ini, termasuk yang terjadi baru saja di Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat), sesungguhnya bukanlah kecelakaan kosmis (bencana alam yang alami). Itu adalah hasil akhir dari sebuah “Langsiran Longsor”. Kita sedang menyaksikan sebuah proses pemindahan risiko yang sistematis, sebuah estafet kausalitas (chain of causality) yang memindahkan keuntungan ke kantong segelintir orang (baca: kaum Oligarkh), dan melangsir bencananya ke beranda rumah rakyat jelata (kelompok rentan), yang dalam literatur agama, disebut kaum Mustadh’afin (kaum yang dilemahkan).

Ontologi Kerusakan: Memutus Rantai Bencana
Secara filosofis, alam semesta bekerja dalam sebuah keseimbangan agung (mizan). Hutan, tanah, dan air memiliki siklus “langsiran” alaminya sendiri: air hujan dilangsir oleh daun ke tanah, diserap akar, lalu dialirkan ke mata air. Proses ini adalah langsiran (siklus alami) kehidupan. Namun, intervensi manusia yang tamak memutus siklus suci ini.

Ketika manusia melakukan “langsiran ekonomi”—menebang pohon dan mengeruk tanah—mereka tidak hanya memindahkan materi (baca: uang). Mereka sedang “mencuri” daya dukung alam. Dalam perspektif Deep Ecology, perbuatan ini adalah pelanggaran terhadap hak intrinsik alam untuk eksis. Kita memperlakukan bumi bukan sebagai subjek hukum yang harus dihormati, melainkan semata-mata objek eksploitasi.
Di sinilah letak cacat logika hukum kita. Hukum positif sering kali hanya melihat “akibat langsung”. Jika bukit longsor karena hujan, itu disebut force majeure (keadaan kahar). Padahal, jika ditelusuri dengan kacamata filsafat kausalitas, longsor itu adalah man-made disaster. Hujan hanyalah pemicu (trigger), namun penyebab utamanya (causa proxima) adalah hilangnya daya sangga tanah akibat aktivitas langsiran sumber daya alam yang ugal-ugalan sebelumnya.

Birokrasi sebagai “Pelangsir” Dosa
Tragedi ini menjadi semakin kelam ketika kita melihat peran hukum dan birokrasi. Dalam drama “Langsiran Longsor”, birokrasi sering kali bertindak sebagai kurir yang melicinkan jalan “perusakan” itu. Dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan izin tata ruang sering kali “dilangsir” dari meja ke meja bukan untuk diuji kelayakannya, melainkan untuk dinegosiasikan harganya—tentu tidak semuanya begitu.

Fenomena inilah yang disebut sebagai administrative corruption dalam hukum lingkungan. Ketika tata ruang yang seharusnya menjadi “panglima” pengendali pembangunan justru diubah fungsinya menjadi pelayan investasi. Jika ini yang terjadi, maka negara sesungguhnya sedang melakukan kejahatan struktural. Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memutihkan kawasan lindung menjadi kawasan tambang adalah bentuk “langsiran legalitas” itu.

Negara, yang dalam teori kontrak sosial (Du Contract Social) dimandatkan sebagai penjaga keselamatan umum (salus populi suprema lex esto), justru berubah peran menjadi fasilitator bencana. Izin-izin yang diterbitkan secara serampangan itu adalah tiket VIP bagi bencana untuk masuk ke pemukiman warga. Hukum tidak lagi menjadi rem, melainkan menjadi pelumas bagi mesin penghancur alam.

Ketidakadilan Distributif: Privatisasi Keuntungan, sekaligus Menebarkan Bencana

Puncak dari kegelisahan filosofis ini adalah pada aspek keadilan. Fenomena “Langsiran Longsor” memperlihatkan ketimpangan yang vulgar dalam distribusi manfaat dan beban (benefits and burdens).

Dalam logika ekonomi ekstraktif, keuntungan “dilangsir” ke atas. Kayu dan mineral bergerak dari desa ke kota, dari pelabuhan tikus ke pasar global, mengisi pundi-pundi oligarki yang hidup nyaman di gedung pencakar langit yang jauh dari lumpur. Sebaliknya, risiko ekologis (berupa kerusakan lingkungan) “dilangsir” ke bawah.

Limbah, tanah labil, dan air banjir dikirimkan kepada masyarakat adat, petani, dan warga desa yang tidak memiliki daya politik untuk menolak.
Fenomena ini adalah bentuk ketidakadilan intergenerasi (intergenerational injustice) dan ketidakadilan sosial yang nyata. Rakyat kecil dipaksa mensubsidi biaya kerusakan lingkungan yang dibuat oleh orang kaya. Mereka membayar dengan nyawa, rumah yang tertimbun, dan sawah yang puso alias gagal panen, sementara para “bandar langsiran” berlindung di balik tameng korporasi (limited liability) yang membuat mereka kebal dari jerat hukum.

Epilog: Menghentikan Estafet Maut
Maka, narasi “Langsiran Longsor” harus menjadi alarm bagi kesadaran hukum kita. Penegakan hukum lingkungan tidak bisa lagi bersifat parsial—hanya menangkap supir truk atau penebang kayu miskin di lapangan. Itu sama saja dengan memukul asap tapi membiarkan apinya tetap menyala.

Hukum harus mampu menjangkau beneficial owner, para penerima manfaat utama dari rantai langsiran ini. Konsep Strict Liability (tanggung jawab mutlak) harus diterapkan tanpa kompromi. Siapa yang menikmati hasil dari kerusakan alam, dia harus bertanggung jawab penuh atas bencana yang timbul, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, sebagaimana diatur di Pasal 88 UUPPLH-2009.

Kita membutuhkan pertobatan ekologis. Kita harus berhenti memandang alam sebagai gudang logistik yang bisa dilangsir (dieksplotiasi) sesuka hati. Tanah, air, dan hutan adalah entitas yang memiliki memori (karena pada hakikatnya mereka adalah juga Makhluk Tuhan). Jika kita terus “melangsir” tubuh mereka hingga habis, alam akan membalas dengan caranya sendiri. Dan ketika alam membalas, tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang, dan tidak ada satu pun kekayaan hasil langsiran, yang mampu menyuap gravitasi untuk membatalkan longsor.
Siklus langsiran ini harus berhenti, sebelum kita semua terkubur dalam “paket COD” bencana yang kita kirimkan sendiri.

Gedong Meneng, 6 Januari 2026