Embung Rp6,9 Miliar Kemiling Diresmikan, Akal Sehat Ditinggalkan

Benny N.A Puspanegara. Foto:Ist

Oleh
Benny N.A Puspanegara,SH,MH

(Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial dan Publik)

Mari kita bicara jujur, tanpa basa-basi, tanpa kosmetik bahasa birokrasi.

Peresmian Embung Kemiling oleh pejabat struktural Dinas PSDA Provinsi Lampung dalam kondisi pekerjaan belum selesai dan belum aman adalah contoh nyata kegagalan pejabat memahami makna jabatan publik.

Ini bukan soal teknis lapangan.
Ini soal cara berpikir kekuasaan.
Saya ingin bertanya secara terbuka:
atas nama kewenangan apa sebuah proyek Rp 6,9 miliar diresmikan sebelum memenuhi standar keselamatan publik? Apakah karena dikejar kalender anggaran? Atau karena laporan kinerja harus terlihat “selesai” di atas meja atasan?
Jika jawabannya iya, maka ini bukan lagi administrasi pemerintahan
ini pengorbanan keselamatan rakyat demi kenyamanan struktural.

Pejabat struktural bukan event organizer.
Tugasnya bukan memotong pita, berdiri di podium, lalu merasa tanggung jawab selesai.
Dalam negara hukum, peresmian adalah pernyataan tanggung jawab, bukan sekadar seremoni.

Namun yang terjadi di Embung Kemiling justru sebaliknya.Pejabat hadir, proyek diresmikan, risiko ditinggalkan.

Sebagai orang awam dan ini penting saya tekankan saya memahami kata peresmian sebagai tanda bahwa negara berkata:
“kami menjamin keamanan fasilitas ini.”
Jika tafsir ini salah, maka bukan publik yang keliru,melainkan pejabat yang sembrono menggunakan simbol negara.

Lebih fatal lagi, pejabat struktural seolah lupa satu prinsip dasar hukum tata negara:
Salus populi suprema lex esto.

Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Bukan target serapan.Bukan progres laporan.
Bukan pencitraan dinas.

Prinsip ini bukan milik Romawi Kuno semata.
Ia hidup dan mengikat dalam UUD 1945, yang memerintahkan negara melindungi segenap bangsa.

Artinya, setiap keputusan pejabat yang mengabaikan keselamatan publik berpotensi melanggar mandat konstitusional.

Saya ingin bicara lebih keras:
ketika pejabat struktural meresmikan proyek yang belum aman,maka pejabat tersebut secara sadar memindahkan risiko dari negara ke rakyat.
Jika nanti anak-anak bermain dan terjadi kecelakaan,jangan ulangi ritual busuk yang sudah terlalu sering kita lihat:

menyalahkan masyarakat karena “kurang hati-hati”.

Negara tidak boleh cuci tangan.Pejabat tidak boleh bersembunyi di balik frasa “masih proses penyempurnaan”.

Kalau masih proses, jangan diresmikan.
Logikanya sederhana, tapi entah mengapa sulit dipahami oleh mereka yang duduk di kursi struktural.

Peresmian setengah jadi adalah kebijakan setengah sadar. Ia mencerminkan mental birokrasi yang lebih takut pada atasan daripada pada risiko di lapangan. Lebih peduli pada laporan kinerja daripada nyawa manusia.
Dan ini berbahaya.

Karena ketika pejabat struktural mulai menganggap keselamatan sebagai urusan belakangan,maka negara sedang membangun budaya baru: budaya abai yang dilegalkan oleh jabatan dan dilindungi oleh seremoni.

Saya tegaskan:
jika embung ini memang untuk kemaslahatan,
maka ukurannya bukan peresmian,melainkan keamanan, kebermanfaatan, dan rasa aman masyarakat.

Kalau tidak, maka Embung Kemiling hanya akan dikenang sebagai monumen arogansi birokrasi
mahal di anggaran, miskin empati, dan berbahaya bagi warga.

Negara hadir bukan untuk gagah di panggung,
tetapi untuk bertanggung jawab di lapangan.
Dan pejabat struktural yang lupa akan hal itu
sesungguhnya belum layak membawa simbol negara di dadanya.