JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo keluarkan Perpol untuk dukung RUU Polri dan tidak akan melawan putusan MK.
Berdasarkan Perpres No. 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.Perpres ini mengatur bahwa rancangan peraturan dari menteri atau kepala lembaga (termasuk Kapolri sebagai kepala lembaga) harus mendapatkan persetujuan Presiden sebelum ditetapkan.
Analis politik dan Pegamat Intelijen Sri Rajasa Candra mengatakan dari perpres tersebut bisa diartikan perpres ini menegaskan perpol yang dikeluarkan Listyo sudah diketahui Presiden Prabowo Subianto. Dia menambahkan Revisi RUU Polri belum disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. RUU tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2025.
”Sekarang Logika berpikirnya dibalik, RUU Polri saja belum disahkan DPR RI, kenapa Perpol atau Perkap nya sudah dikeluarkan dan disahkan? Ini artinya RUU Polri yang mengikuti Perpol kan? Ini yang ngga bener. Moso Presiden Prabowo Subianto lagi-lagi ‘dijebak’ dengan permainan kata-kata oleh para bawahannya,” kata Sri Rajasa Candra kepada senator melalui sambungan telpon, Selasa, 16 Desember.
Pria yang juga mantan Badan Intelijen Nasional (BIN) ini mencatat beberapa peristiwa terkait dua pernyataan yang dikeluarkan kapolri di tiga bulan terakhir di pengujung tahun 2025. Candra menilai Prabowo seakan-akan sedang mencontoh mentor politiknya Jokowi untuk tidak berada di tempat saat ada kebijakan dari Polri yang menggetarkan publik.
”Waktu pernyataan tentang dibentuknya tim reformasi Polri, Presiden sedang kunjungan ke luar negeri. Dan kini saat Perpol diterbitkan, beliau juga sedang kunjungan ke Pakistan dan Rusia. Jadi polemik Polri ini seakan-akan dia tidak mengetahuinya,” kata Candra.
Candra menjelaskan dengan adanya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 ini maka anggota Polri yang aktif dan duduk di kursi jabatan publik itu tidak mundur dan dilindungi oleh payung hukum. Padahal jelas sudah mengkangkangi konstitusi aturan perpol ini.
”Ini kan sama saja siapa menggocek siapa. Yang bener, jika Polri mendukung putusan MK maka seharusnya Kapolri minta semua anggota Polri yang aktif untuk mundur dari jabatan publik. Setelah RUU disetujui baru Perpol itu dibuat dan disahkan,” tandasn
Prabowo Mengijinkan Polemik Perpol







