KPK Bongkar Fee Proyek 15–20 Persen di Lamteng, Ardito Diduga Pakai Duit untuk Bayar Utang Kampanye

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi dengan total nilai Rp 5,75 miliar.

KPK mengungkap bahwa sebagian besar dana tersebut digunakan untuk melunasi utang kampanye Ardito.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), menyatakan bahwa Ardito diduga telah mematok fee 15–20 persen untuk berbagai proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.

“Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa proyek-proyek tersebut harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Menurut Mungki, fee sebesar Rp 5,25 miliar mengalir kepada Ardito melalui Riki dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo, dalam periode Februari hingga November 2025. “Kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” katanya.

KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030) ; Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah) ;Ranu Hari Prasetyo (adik Bupati Lampung Tengah); Anton Wibowo (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah dan kerabat dekat Bupati) dan Mohamad Lukman Sjamsuri (pihak swasta sekaligus Direktur PT Elkaka Mandiri). (tik/dim)