Kebebasan Ira Puspadewi akan Membatalkan Heru Widodo Duduk di Kursi Dirut ASDP?

JAKARTA – Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memunculkan spekulasi baru: apakah langkah ini membuka peluang bagi Ira Puspadewi kembali menjadi nahkoda di PT ASDP melalui RUPS?

Jika hal itu menjadi kenyataan maka dipastikan sosok dari Heru Widodo yang digadang-gadang akan menduduki kursi direktur utama PT ASDP bisa gagal total. Heru Widodo disebut-sebut orang dekat dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.

Rehabilitasi tersebut diberikan kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya sebelumnya terlibat kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019–2022. Pengumuman rehabilitasi disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan Jakarta.
DPR Serap Aspirasi Publik Terkait Kasus ASDP

Dasco menjelaskan bahwa DPR menerima banyak aspirasi masyarakat sejak perkara ini bergulir pada Juli 2024.

Aspirasi itu kemudian diserahkan kepada Komisi Hukum untuk dilakukan kajian mendalam. Hasil telaah tersebut menjadi dasar DPR mengajukan rekomendasi kepada pemerintah agar mempertimbangkan penggunaan hak rehabilitasi. Pemerintah Lakukan Kajian Menyeluruh

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah juga menerima banyak masukan publik sehingga dilakukan serangkaian kajian hukum, termasuk melibatkan para pakar.

Kementerian Hukum kemudian mengusulkan agar Presiden memberikan rehabilitasi, yang akhirnya disetujui dalam rapat terbatas.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor, hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kepada Ira Puspadewi karena dianggap memperkaya pemilik PT Jembatan Nusantara sebesar Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi ASDP.