Pemprov Lampung Tertibkan Aset di Sabah Balau Secara Humanis dan Dialogis

725 views

Lampung Selatan — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya dalam menata sekaligus mengamankan aset daerah melalui pendekatan yang persuasif, dialogis, dan berorientasi pada kesadaran masyarakat.

Komitmen tersebut ditunjukkan dalam Apel Gabungan Persiapan Penertiban Lahan/Aset Milik Pemprov Lampung yang berlangsung di Lapangan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (6/11/2025).

Apel dipimpin Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh, yang bertindak sebagai pembina apel. Kegiatan ini merupakan langkah persiapan penertiban tahap kedua atas lahan milik Pemprov Lampung yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau berdasarkan Surat Ukur Nomor 691/Sabah Balau/2014 tertanggal 2 Mei 2014, dengan luas sekitar 599.508 meter persegi, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

“Penertiban ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang sudah dilakukan pada 12 Februari 2025 lalu. Syukurlah, saat itu kegiatan berjalan tertib dan damai tanpa kendala berarti,” ujar Achmad Saefulloh dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada seluruh pihak yang berperan menjaga ketertiban, terutama kepada warga yang dengan kesadaran sendiri telah membongkar bangunan dan meninggalkan lokasi tanpa paksaan.

“Atas nama Pemprov Lampung, kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang secara sukarela mengosongkan lahan. Hingga kini, sekitar 80–90 persen bangunan telah dibongkar mandiri. Ini bukti komunikasi antara pemerintah dan warga berjalan dengan baik,” tambahnya.

Pada pelaksanaan tahap kedua ini, terdapat 30 bangunan yang menjadi sasaran penertiban. Sebanyak 14 bangunan akan dibongkar total, sementara 16 lainnya hanya sebagian, karena sebagian struktur berada di luar batas lahan milik pemerintah.

Achmad menekankan, penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya penataan aset daerah agar bisa dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

“Kegiatan ini tidak dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Semua demi kepentingan masyarakat dan kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung. Karena itu, pelaksanaan dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan profesional seperti pada tahap sebelumnya,” tegasnya.

Ia juga berterima kasih atas dukungan seluruh unsur, mulai dari Forkopimda, TNI-Polri, hingga masyarakat yang berperan menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Mari kita jaga suasana yang damai dan saling menghormati, agar Provinsi Lampung semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera,” ujarnya menutup sambutan.

Sementara itu, Kabid Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menempuh berbagai langkah persuasif. Di antaranya dengan mengirim tiga kali surat peringatan, masing-masing pada 30 September, 4 Oktober, dan 8 Oktober 2025.

Selain itu, Surat Pemberitahuan Nomor 000.2/0547/VI.02/2025 juga telah disampaikan kepada warga agar secara sukarela mengosongkan area hingga batas waktu 11 Februari 2025.

Pemprov Lampung berharap seluruh rangkaian apel dan kegiatan penertiban ini berjalan aman, tertib, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.(kmf/dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *