LAMPUNG— Dewan Kehormatan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DK Pusat KAI) nyatakan Advokat Lukman Nurhakim, S.H., CIL., tidak terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, setelah melalui serangkaian proses klarifikasi dan pemeriksaan administratif.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: 01/DPP KAI-DK/X/2025 yang dikeluarkan pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Jakarta dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat KAI, Adv. Pheo M. Hutabarat, S.H., serta diketahui oleh Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. K.P. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA.
Dalam amar penetapan yang redaksi senator.id terima, DK Pusat KAI menyatakan bahwa pengaduan yang diajukan oleh Ayu Adhistira Pratama, S.T., M.M. tidak dapat dilanjutkan karena pengadu tidak hadir dalam dua kali panggilan klarifikasi dan tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak teradu.
Pengadu tidak hadir untuk memberikan klarifikasi dalam rangka melengkapi berkas pengaduan, dengan demikian pengaduan tersebut tidak dapat dilanjutkan,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat penetapan itu.
Proses ini bermula dari Surat Pengaduan tertanggal 1 Agustus 2025 yang diajukan oleh Ayu Adhistira Pratama terhadap Advokat Lukman Nurhakim, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara hukum klien bernama Alex Habibie.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Teradu adalah advokat resmi KAI yang menjalankan tugas berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 465/SK/LNH/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
DK Pusat KAI juga melakukan klarifikasi daring dengan saksi Alex Habibie pada 14 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun, termasuk kakaknya, Ayu Adhistira Pratama, untuk membuat laporan terhadap Lukman Nurhakim.
“Saya tidak pernah memberi kuasa, perintah, atau izin kepada saudara saya, Ayu Adhistira Pratama, untuk membuat laporan pengaduan kode etik terhadap Advokat Lukman Nurhakim,” ujar Alex Habibie dalam klarifikasi sebagaimana dicantumkan dalam surat penetapan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DK Pusat KAI menilai tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu dan menegaskan seluruh biaya pemeriksaan dibebankan kepada Sekretariat DPP KAI.
Keputusan ini menjadi bentuk konsistensi KAI dalam menjaga integritas profesi advokat serta memastikan setiap laporan pelanggaran etik diproses sesuai dengan Keputusan DPP KAI Nomor: 14/SKEP DPP KAI/2023 tentang Prosedur Pemeriksaan Kode Etik Advokat Kongres Advokat Indonesia. (dim)







