METRO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro resmi mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Dr Sortomo yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra.
“Sprindik baru sudah dikeluarkan,” Ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Metro, Ardo Gunata, S.H., melalui sambungan telepon, Senin (13/10/2025).
Untuk itu, lanjut dia, perkara dugaan korupsi atas nama Robby tetap bergulir.
Pada bagian lain, Kepala Inspektorat Kota Metro, Henry Dunan mengungkapkan adanya permintaan dari Kejari Metro agar auditor internal dihadirkan sebagai ahli dalam pemeriksaan lanjutan.
“Saya tahu karena ada permohonan untuk memberikan keterangan sebagai ahli dari auditor kami. Surat permohonan itu meminta agar auditor dimintai keterangan terkait permasalahan yang dialami Robby,” ujar Henry.
Menurut Henry, langkah tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan masih aktif dan Kejaksaan serius menindaklanjuti perkara ini dengan menambah alat bukti.
Pada bagian lain, meski tersandung kasus hukum, Robby masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hanya saja, ia tidak lagi menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
“Dia (Robby) tetap ASN, tapi untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya sambil menunggu proses hukum. Sekarang sudah ada pelaksana tugasnya,” jelas Henry.
Dikatakannya, kebijakan nonaktif itu dilakukan sesuai dengan mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku hingga proses penyidikan baru selesai. (pan/dit)
Untuk diketahui, 29 September 2025 sore, PN Kota Metro mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan status tersangka Roby Kurniawan Saputra dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan dibatalkan 30 September 2025.
Pengadilan Negeri Kota Metro menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Roby tidak sah.
Ini berdasarkan surat putusan bernomor 3/Pid.Pra/2025/PN Met.
Dede Setiawan, Kuasa Hukum Robby menjelaskan bahwa tim kuasa hukumnya menemukan adanya cacat prosedur dalam proses penyidikan.
“Kami mempelajari dokumen penyidikan dan menemukan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam KUHAP tidak dijalankan oleh penyidik,” ujar Dede, Selasa 30 September 2025. (pan)







