METRO- Salah satu konsumen (debitur) MNC Finance cabang Kota Metro, Lampung mengancam bakal laporkan balik lembaga pembiayaan tersebut ke kepolisian.
Ini terjadi lantaran MNC Finance melaporkan debiturnya atas nama Eko Wahyuntoro dengan tuduhan penggelapan, Kamis (25/6/20).
Atas kejadian ini, eko yang merasa nama baiknya dirusak MNC Finance menggelar konferensi pers di DPC KWRI Metro yang dihadiri oleh Ketua KWRI, Hanafi MT, Penasehat Advokad KWRI Alif Suherly Masyono, S.H, Rio Chandra, M.Nofri Pratama, Indra Gunawan, Samsul Bahri, Chandra wayka, M.Junaidi, Billy Hakimjo dan sejumlag anggota KWRI lainnya.
Eko wahyuntoro mengatakan bahwa laporan MNC Finance ke Polres Metro atas dasar dugaan penggelapan, unit kendaran kredit leasing itu tidak mendasar.
“Ini sudah merugikan saya. Nama baik saya sudah dicemarkan,”ucapnya.
Menurutnya, selama ini pihaknya sudah menghubungi MNC Finance Cabang Metro untuk melakukan over kredit kendaraan, namun fakta ini justru dibalik.
“Sekarang dianggap menggelapkan mobil, lah apa yang saya gelapkan, mobil nya masih ada dan siap diadirkan,” kesalnya.
Ia menjelaskan, bahwa cicilan angsuran 1 unit mobil atas namanya di MNC Finance dilanjutkan oleh Jasmani, salah satu warga perumnas blok E.1.No.06, Rt/Rw: 011/004, desa seputih jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
“Jasmani juga sudah menghadap ke kantor pembiayaan MNC Finance Cabang Metro, bertemu Remo Adi antono, Debt Colector Eka ferdi, dan CMO Adi. Waktu itu Jasmani juga mengatakan ke pihak leasing, bahwa dia yang akan melanjutkan ansuran kredit pembiayaan unit kendaraan Avanza tipe E, th2013 , No pol B 1257 PZQ warna silver atas nama Kontrak dibitur Eko wahyuntoro. Jasmani pun siap mengikuti aturan kredit Take over kendaraan,” papar eko.
Terkait hal ini, Jasmani membenarkan apa yang dikatakan Eko Wahyuntoro.
“Memang benar saya yang melanjutkan kredit kendaraan tersebut dan siap mengangsur ansuran perbulannya. Saya juga sudah menghadap pihak kantor MNC Finance, itupun saya sekalian membayar angsuran yang ke-11. Saya juga menyerahkan KTP, KK untuk persyaratan Take over kepada CMO bernama Adi, jika sewaktu-waktu disurvei,” ungkapnya.
Ini dilakukan kuga agar pihak pembiayaan MNC Finance, mengetahui bahwa dirinya yang meneruskan angsuran kendaraan tersebut.
“Kemudian saya sudah koordinasi dengan Adi selaku CMO MNC Finance. Saat itu dia bilang kalau take over kredit harus lepas masa prematur angsuran dulu dan wajib BBN balik nama kendaraan. Saya keberatan jika harus wajib BBN,” ungkapnya.
Dia mengakui bahwa ada keterlambatan pembanyaran angsuran kendaraan lantaran keuangan terganggu wabah covid-19.
“Memang untuk saat ini saya belum bisa mengansur dan pihak MNC Finance pun sudah menghubungi saya,” ucapnya.
Terkait hal ini, DPC KWRI Kota Metro mengkonfirmasi hal ini MNC Finance Cabang Metro dan bertemu dengan kepala cabang ilham.
Ilham mengatakan bahwa debitur atas nama eko wahyuntoro hanya akan menjadi saksi taa laporan penggelapan yang dilakukannya.
Ya, kejadian ini memantik reaksi keras Ketua KWRI Metro, Hanafi.Ia dan pengacara KWRI Metro Alif Suherly Masyono mengecam pelaporan yang dilakukan MNC Finance.
Terlebih, saat ini seluruh maayarakat di Indonesia tengah mengalami kesulitan akibat wabah covid-19 yang makin merajalela.
“Apabila dalam waktu dekat pihak leasing tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, maka debitur bersama kuasa hukum akan mengambil sikap untuk melapor balik lantaran melakukab perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik,”tutupnya hanafi. (ril/dim)