Wakil Wali Kota Metro Bongkar Adanya Perekrutan Tenaga Kontrak di Awal Tahun 2025

METRO- Wakil Wali Kota Metro Rafieq Adi Pradana bongkar adanya pengangkatan tenaga kontrak pada tahun 2025.

Ini dinyatakan Rafieq saat memimpin apel pagi di halaman Pemkot Metro, Senin (14/7/25).

“Saya memeriksa terkait kasus Tenaga THL, saya yang masih menemukan honorer yang diangkat pada bulan Januari, Februari maupun Maret 2025,” ungkap Rafieq.

Ia mengatakan bahwa data THL tersebut bisa dibuktikan dengan melihat slip gaji honorer di OPD masing-masing.

Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memeriksa ulang.

“Saya meminta kepada seluruh OPD untuk memeriksa ulang mana para pegawai yang diangkat pada bulan Januari, Februari, Maret 2025, bahkan ada di bulan April 2025. Semua honorer yang tidak bisa membuktikan bahwa dia menerima gaji pada bulan Desember 2024, saya minta honornya untuk saat ini tidak dibayarkan,” tegas Rafieq.

Dikatakannya, intruksinya ini harus dijalankan karena merupakan sebuah aturan dari pemerintah pusat.

“Ada sanksi administrasi bahkan sanksi pidana,” ucapnya.

Untuk mengingatkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung sedang membidik adanya dugaan tindak pidana perpanjangan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tenaga Kontrak Tahun Anggaran 2025 di Kota Metro, Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menyatakan bahwa pihaknya tengah memgumpulkan bahan dan keterangan terkait persoalan ini.

“Saat ini masih dalam pengumpulan keterangan,” ucap Dery (3/6/25).

Terkait hal ini, senator mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Metro yang saat itu masih dijabat oleh Welly Adiwantra.

Sayang, pesan singkat yang dikirim lewat aplikasi WhatsApp, Rabu (4/6/25) tidak mendapat respon.

Untuk diketahui, ada dugaan rekayasa atas penerbitan ratusan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Kontrak Tahun Anggaran 2025 di Kota Metro.

Sumber Senator.id mengungkapkan bahwa rekayasa SK ini dilakukan dengan membuat nama penerima SK seolah-olah sudah menjadi tenaga kontrak di tahun sebelumnya.

“Padahal nama yang tercantum di dalam SK itu belum menjadi tenaga kontrak di tahun sebelumya. Aneh kan…orang sebelumnya belum jadi tenaga kontrak, eh tahun 2025 dapat SK perpanjangan,” ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Dikatakannya, dengan terbitnya SK itu, maka BKPSDM Kota Metro sudah menabrak UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Undang-undang ini melarang instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025. Hal ini berarti tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN atau nama lainnya, kecuali Pegawai ASN, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tegasnya. (pan/sen)