Pj Gubernur Samsudin : Lampung Tidak Izinkan Impor Tapioka

1,082 views

Bandar Lampung – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Lampung mengungkap adanya impor tepung tapioka oleh empat perusahaan besar di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2024.

Empat perusahaan di Lampung tercatat mengimpor 59.050 ton tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand dengan nilai impor mencapai Rp 511,4 miliar yang diduga berdampak pada penurunan harga beli ubi kayu lokal.

Berdasarkan keterangan langsung dari Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung, Wahyu Bekti Anggoro bahwa kegiatan impor tapioka ke Lampung terakhir dilakukan pada bulan Juni 2024.

“Impor tersebut dilakukan oleh Grup Pelaku Usaha yang terbesar di Lampung dan pelabuhannya tidak di pelabuhan panjang, namun turun di Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak , sedangkan yang turun di Pelabuhan Panjang pada tahun 2024 dilakukan bukan oleh Group Pelaku Usaha yang Terbesar,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jumat (17/1/2025).

“Masuknya tapioka impor ke Pelabuhan Bakauheni menggunakan armada Truk, karena impor dari luar negeri melalui Tanjung Priok, namun saat itu Pemprov tidak bertindak tegas,” tambahnya lagi.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung menyebutkan bahwa satu kelompok usaha mendominasi impor dengan porsi 80 persen dari total impor oleh perusahaan di Lampung, atau setara 47.202 ton dengan nilai 25 juta USD atau Rp 407,4 miliar.

Menurut Wahyu, tingginya impor tersebut menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap rendahnya harga beli ubi kayu di Provinsi Lampung. Kondisi ini juga memunculkan keluhan dari produsen tapioka lokal yang kesulitan bersaing harga dengan produsen yang melakukan impor.

“Ada korelasi langsung antara naiknya volume impor tepung tapioka dengan turunnya harga beli bahan baku lokal,” kata Wahyu.

Menanggapi temuan oleh KPPU tersebut, Pj. Gubernur Samsudin menegaskan kembali bahwa Ia tidak mengizinkan impor tepung tapioka masuk ke Provinsi Lampung.

Pj. Gubernur menyatakan akan melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan impor tepung tapioka.

“Kalau memang betul ada, kita akan lakukan tindakan yang tegas karena memang Pemprov Lampung tidak mengizinkan impor masuk khususnya tapioka ke Lampung. Soal sanksi kita lihat bukti dulu, kalau sudah ada buktinya dan ada kenyataannya baru kita tindaklanjuti,” tegas Pj. Gubernur, Minggu (19/1/2025).

Pj. Gubernur Samsudin kemudian mengatakan akan segera berkoordinasi dan mengkaji hasil temuan di lapangan ini kepada pihak berwenang. Menurutnya, Pemprov Lampung akan menggandeng Kejaksaan Tinggi hingga Kepolisian untuk ikut melakukan pengawasan di lapangan.

“Kami Pemprov Lampung akan mengajak kejaksaan tinggi dan kepolisian untuk mengawasi harga singkong di Lampung sesusai dengan ketentuan yaitu Rp. 1.400,” katanya.

Pemerintah Provinsi Lampung juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani singkong di Provinsi Lampung melalui peningkatan harga dari sebelumnya Rp. 900,-/kg menjadi Rp. 1.400,-/kg yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.

Pj. Gubernur juga mengatakan jika pihaknya meminta kepada semua pabrik tapioka di Lampung untuk dapat membeli singkong sesuai dengan kesepakatan.

“Sudah ada SE Gubernur agar dipatuhi oleh pabrik dalam membeli singkong kepada petani. Dan kita akan lakukan monitoring dan pengawasan ketat kepada pabrik agar patuh dan disiplin terhadap apa yang menjadi ketentuan Pemprov Lampung,” ujarnya. (kmf/feb)