Jakarta, 13 Januari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025. Langkah ini dipandang sebagai transformasi signifikan dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Proses peralihan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. SEOJK ini mengatur tata cara pemberitahuan terkait perdagangan aset kripto, mekanisme penyampaian hasil evaluasi atas aset kripto yang masuk dalam daftar aset kripto, hingga ketentuan mengenai rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keamanan bagi para pelaku pasar. “Kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia. Kami tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik serta terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna kami,” ungkapnya.
Di sisi lain, pelaku usaha terus berkoordinasi dengan Bappebti untuk memastikan proses peralihan ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Iqbal mengatakan, apresiasi terhadap Bappebti yang telah membangun industri kripto Indonesia patut diberikan, mengingat peran penting regulator dalam menciptakan ekosistem yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
“Kami melihat upaya Bappebti dalam mendukung pertumbuhan industri ini sebagai langkah visioner yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelaku pasar, baik domestik maupun internasional. Hal ini tentu menjadi fondasi penting bagi perkembangan industri kripto di Indonesia ke depannya,” ujar Iqbal.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi yang solid antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat akan menjadi kunci untuk mewujudkan ekosistem aset digital yang lebih maju dan inklusif.
Kesiapan dan Kolaborasi Pelaku Industri
Iqbal melanjutkan, langkah OJK dalam mengambil alih pengawasan aset kripto dipandang sebagai sinyal positif bagi industri. Dengan reputasi OJK yang kuat dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, pihaknya optimis bahwa langkah ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kripto di Indonesia.
Iqbal juga menegaskan bahwa peralihan ini tidak hanya tentang regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh pelaku industri. “Sebagai salah satu pelaku utama di industri, Tokocrypto telah mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan peraturan baru yang ditetapkan dalam POJK No. 27 Tahun 2024 dan SEOJK No. 20 Tahun 2024. Kami terus berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan bahwa operasional kami selaras dengan standar yang ditetapkan,” tambahnya.
Menurut Iqbal, peralihan pengawasan ini juga menjadi kesempatan bagi pelaku industri untuk membangun kolaborasi yang lebih erat dengan regulator. “Kami berharap adanya ruang dialog yang intensif antara regulator dan pelaku usaha untuk memastikan regulasi dapat mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen,” jelasnya.
Harapan untuk Pengembangan Ekosistem
Dalam konteks yang lebih luas, Iqbal menggarisbawahi pentingnya pengembangan ekosistem yang inklusif. “Pengawasan oleh OJK harus diiringi dengan upaya menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan. Ini termasuk edukasi bagi masyarakat, pengembangan infrastruktur teknologi, serta insentif untuk inovasi,” katanya.
Ia juga berharap OJK dapat mempertimbangkan dinamika global dalam menyusun regulasi. “Industri kripto adalah industri yang sangat global. Untuk bersaing, Indonesia perlu memiliki regulasi yang adaptif dan mendukung daya saing pelaku usaha lokal di pasar internasional,” tambahnya.
Sementara itu, Iqbal juga mencatat beberapa tantangan yang mungkin dihadapi. “Transisi ini tentu membutuhkan waktu, terutama dalam hal penyesuaian teknis dan operasional. Namun, kami percaya bahwa dengan dukungan dari regulator dan kolaborasi antarpemangku kepentingan, tantangan ini dapat diatasi,” ujarnya.
Dari sisi peluang, Iqbal percaya bahwa pengawasan OJK akan membuka pintu bagi lebih banyak institusi keuangan tradisional untuk mengenal dan memahami sektor kripto. “Dengan pengawasan yang lebih ketat dan transparan, kepercayaan institusi terhadap sektor ini akan meningkat, sehingga dapat memperluas adopsi aset digital,” ujarnya.
Sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto terkemuka di Indonesia, Tokocrypto menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya regulator dalam membangun industri yang sehat. “Kami percaya bahwa regulasi yang baik adalah fondasi untuk pertumbuhan yang berkelanjutan. Tokocrypto akan terus berinovasi dan berkontribusi dalam membangun ekosistem kripto yang aman, transparan, dan inklusif,” tutup Iqbal.
Press Release ini juga tayang di VRITIMES