JAWA TIMUR- Pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut organisasi advokat (OA) seharusnya bersifat tunggal seperti lembaga negara lainnya berbuntut panjang
Untuk mengingatkan, Yusril melontarkan pernyataan ini dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 5-6 Desember 2024 di Bali lalu. Saat itu, Yusril menyebut bahaa Organisasi Advokat (OA) selain Peradi merupakan organisasi mayarakat, bukan organisasi profesi.
Pernyataan Yusril itu membuat puluhan OA berkumpul di Surabaya dengan tajuk Silaturahmi Advokat Nasional.
Dalam pertemuan yang digelar di Surabaya, Jumat (13/12/24), mereka menegaskan bahwa OA bukan lembaga negara, melainkan organisasi mandiri yang menjalankan profesi advokat berdasarkan prinsip independensi dan otonomi.
“Kami sangat keberatan dengan pernyataan bahwa organisasi advokat selain PERADI adalah ormas. Multi-bar ini sudah tepat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tegas Dr. Abdul Salam, Ketua Pelaksana Silaturahmi Advokat Nasional.
Abdul Salam juga menyebut bahwa langkah Menteri Yusril yang mengusulkan pencabutan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 terkait pengakuan multi-bar dinilai tidak relevan.
Ia mengkritik pernyataan Yusril yang dianggap menciptakan ketegangan di antara organisasi advokat.
“Kalau memang ingin single-bar, itu seharusnya dilakukan sejak 2004. Saat itu, Menteri Yasonna Laoly juga tidak berhasil menyatukan OA. Sekarang, ketika Pak Otto Hasibuan menjadi Wakil Menteri, justru dia mendukung single-bar. Padahal, saat dulu menjabat Ketua PERADI, dia menolak konsep ini,” tambah Abdul Salam.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta menyepakati beberapa poin penting. Salah satunya adalah desakan agar Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh organisasi advokat.
Mereka juga mendesak keduanya untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri dan Wakil Menteri.
Dr. Rohman Hakim, Sekretaris Silaturahmi Advokat Nasional, mengatakan bahwa kesepakatan ini akan dibawa langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Mahkamah Agung, dan pihak terkait lainnya.
“Kami akan memastikan aspirasi ini sampai ke pemerintah dan menjadi perhatian serius,” ujar Rohman.
Selain itu, para advokat juga meminta pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mereka menuntut agar prinsip multi-bar diatur lebih tegas untuk menghindari upaya monopoli oleh satu organisasi.
Usai deklarasi, seluruh ketua organisasi advokat yang hadir langsung menandatangani kesepakatan tersebut. Mereka juga berencana menggelar aksi lanjutan berupa seminar di Surabaya dan aksi demonstrasi besar-besaran.
“Aksi ini akan melibatkan sekitar 2.500 advokat dari seluruh Jawa Timur. Kami akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Menteri Yusril secara langsung. Ini adalah langkah serius untuk mempertahankan prinsip independensi profesi advokat,” tegas Abdul Salam.
Pertemuan ini menunjukkan bahwa wacana organisasi advokat tunggal masih menjadi isu sensitif yang memerlukan kajian lebih mendalam. Pemerintah diharapkan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Sultan junaidi, S.Sy.,M.H.,Ph.D, Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) menyayangkan pernyataan yang keluar dari Menko Yusril.
“Saya menyayangkan statement menko yusril, perlu diketahui bahwa beliau bukan menteri Peradi tapi menteri untuk semua rakyat indonesia, jadi jangan terkesan memihak, seharusnya beliau bijak selaku menteri, agar bisa memberikan terobosan dan bukan sifat nya memaksa agar apalagi sampai melontarkan kalimat yang sangat menyakiti puluhan ribu advokat yang tergabung di berbagia organisasi advokat,” ucapnya.
“Bicara Peradi, apakah Peradi telah bersatu dan Otto (Hasibuan) mau seperti kesepakatan para senior Peradi? Faktanya Otto tidak mau dan takut kehilangan singasana tahta kerajaan. Seharusnya bang Otto saat nya istirahat , sudah jadi wakil menko apalagi, apa masih kurang kekuasaan itu sehingga takut melepaskan kursi panas sebagai pimpinan Peradi,” lanjutnya.
Pada bagian lain, Sultan mendorong seluruh organisasi advokat untuk bersatu dengan membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN).(lis/rif)