Bawaslu Way Kanan – BPJS Wa Kanan Teken MoU

1,242 views

WAY KANAN – Arya Alfariza Koordinator Sekretariat Bawaslu Way Kanan melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Lampung, bertempat di Hotel Grand Mercure Bandar lampung, Rabu (06/11/2024)

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh M NUH, kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Way Kanan Arya Alfarizi dan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Lampung Dwi Hendro Nugroho.

Hal yang sangat penting dan mendasar dilakukan oleh sebuah lembaga seperti Bawaslu, ini jelas ada dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan di Indonesia yang berfokus pada perlindungan hak-hak pekerja, keselamatan kerja, kesejahteraan, dan hubungan industrial.

Salah satu peraturan yang paling mendasar adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah mengalami beberapa perubahan melalui berbagai regulasi dan undang-undang baru, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada 2020.

Dalam Setiap perusahaan/lembaga wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang.

Seperti diketahui bahwa, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat penting bagi Pengawas Pemilu yang umumnya bekerja dengan risiko tinggi di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut Aria juga mengatakan Jajaran Bawaslu Way Kanan, dari tingkat Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas TPS akan berikan dan ikutsertakan dalam 2 manfaat seklaigus, diantaranya:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Pengawas pemilu sering bekerja di lapangan dan menghadapi berbagai risiko kecelakaan. Program JKK memberi perlindungan berupa biaya pengobatan dan perawatan jika terjadi kecelakaan saat bekerja, serta santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian (JKM)
Pengawas pemilu yang bekerja di lapangan memiliki risiko tinggi. Jika pengawas meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan santunan kematian, biaya pemakaman, serta beasiswa untuk anak dari tenaga kerja yang meninggal. Ini memberikan jaminan kepada keluarga yang ditinggalkan.
BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan memberikan perlindungan finansial bagi Pengawas Pemilu terhadap risiko pekerjaan, kecelakaan, dan kondisi darurat lainnya yang mungkin terjadi selama bekerja hak-hak pekerja,keselamatan kerja,kesejahteraan,dan hubungan industrial.

Salah satu peraturan yang paling mendasar adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah mengalami beberapa perubahan melalui berbagai regulasi dan undang-undang baru, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada 2020.

Jadi secara keseluruhan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi Pengawas Pemilu terhadap risiko pekerjaan, kecelakaan, dan kondisi darurat lainnya yang mungkin terjadi selama bertugas. (Aldi)