Divonis Bersalah Lakukan Tindak Pidana Pilkada, Qomaru Zaman Didenda Rp6 juta

1,168 views

METRO- Calon Wakil Wali Kota Metro incumbent, Qomaru Zaman diganjar denda Rp6 juta. Kalau tak membayar, Ia harus dikurung selama 1 bulan di penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana pilkada.

Hal ini terungkap pada sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Metro, Selasa (5/11/24) oleh Majelis hakim yang terdiri dari Andri Lesmana, Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin.

Andri Lesmana, Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa terdakwa, Qomaru Zaman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah sebagaimana tertuang dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam sidang putusan hari ini, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana denda Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan,” ucap Lesmana saat membacakan putusan.

Sejumlah hal menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang baru terjadi pertama kali di Indonesia itu.

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa lantaran menjadi wakil wali kota yang tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Hakim juga membeberkan hal yang meringankan.Yakni tidak pernah dihukum.

“Terdakwa mengakui kekhilafan terhadap perbuatan yang dilakukannya atas kata-kata yang diucapkan secara spontanitas,” ucapnya.

Ya, putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Qomaru diganjar denda Rp6 juta subsidair 3 bulan kurungan. (pani)

BACA JUGA :   Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Kapolres Tulang Bawang Barat Cek TPS