Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen.
Ya, penetapan kenaikan UMP ini tertuang dalam surat Bernomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
Dalam surat tertanggal 15 Oktober lalu tersebut, Hanif menyatakan kenaikan UMP tersebut dihitung dengan menggunakan rumus yang telah diatur dalam PP Pengupahan.
Dalam PP Pengupahan, rumus kenaikan UMP dihitung dengan menambahkan UMP tahun berjalan dengan hasil perkalian antara upah tahun berjalan dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data BPS tertanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39 persen. Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi berada di level 5,12 persen.
“Dengan demikian kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen,” katanya, Kamis (17/10/19).
Untuk itu, kata dia, dengan ketetapan yang sudah dibuatnya itu, Hanif meminta agar setiap gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2020 secara serentak pada 1 November 2019 mendatang. (cni/pin)