Kenaikan Tarif BPJS Dibatalkan MA, Stafsus Presiden Nyatakan Pemerintah Sedang Mengkaji

293 views
logo bpjs kesehatan

JAKARTA- Usai dibatalkan Mahkamah Agung (MA), saat ini pemerintah sedang mempelajari keputusan MA yang membatalkan kenaikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Ini dinyatakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono. Menurutnya, pemerintah melakukan pengkajian atas putusan MA sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.

“Sikap pemerintah menghormati keputusan MA dan akan mempelajari terlebih dulu keputusan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Dini, dilansir dari cnnindonesia, Selasa (10/3/20).

Selama proses tersebut, Dini memastikan, pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS Kesehatan akan tetap terselenggara.

“Intinya apapun langkah, respons pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah,” ucapnya.

Untuk diketahui, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 75 Tahun 2019.

Pada aturan baru itu, iuran peserta mandiri terdiri dari kelas III mencapai Rp42 ribu per orang per bulan, kelas II sebesar Rp110 ribu per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp160 ribu per orang per bulan.

Sementara, dalam aturan lama, yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2018, iuran kelas III hanya Rp25.500 per orang per bulan, kelas II Rp51 ribu per orang per bulan, dan kelas I Rp80 ribu per orang per bulan.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan putusan MA itu membuat aturan lama soal iuran BPJS langsung berlaku kembali.

“Putusan langsung berlaku mengikat meskipun presiden belum membatalkan keputusannya. Kecuali presiden tidak menghargai hukum,” tukasnya. (cni/dim)

BACA JUGA :   Silaturahmi Mantan Gubri Edy Nasution dengan IKBR di Hari Nan Fitri