Bahas 6 Raperda, DPRD OKU Gelar Sidang Paripurna

633 views
rapar paripurna DPRD OKU

BARURAJA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna VIII masa persidangan ke-2 tahun sidang 2020.

Rapat paripurna dilakukan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) OKU yang digelar di Ruang Rapat DPRD OKU,Jumat (7/2/2020) lalu.

Rapat paripurna VIII dibuka oleh Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri, ST.

rapat paripurna

Pada kesempatan itu, Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menyampaikan ada enam raperda yang diajukan, Di mana lima di antaranya inisiatif pemerintah dan satu inisiatif DPRD.

Adapun enam raperda itu yakni perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum, Kabupaten OKU menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja

Raperda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten OKU.

Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang menjadi Perusahaan Umum Daerah Baturaja Multi Gemilang.

kondisi ruang rapar paripurna DPRD OKU

Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten OKU menjadi Perseroan Terbatas Bank BPR Baturaja (Perseroda)

Raperda tentang Pembentukan Desa Kemilau Baru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Jo Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda tersebut kiranya dapat dibahas bersama guna mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU,” kata Kuryana.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Yopi Sahrudin, SSos menyampaikan tahapan raperda inisiatif DPRD Kabupaten OKU tentang Keolahragaan.

Menurutnya, Pemkab OKU sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan olahraga yaitu dengan menyediakan prasarana dan sarana keolahragaan dan organisasi keolahragaan.

BACA JUGA :   Kasus Timah, Tunjukkan Taringmu Kejagung!

Di mana bertugas untuk membina dan mengembangkan prestasi untuk mengikuti ajang lomba di tingkat kabupaten/kota daerah nasional maupun internasional.

Dia berharap dengan adanya peraturan daerah tentang keolahragaan ini akan memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan dan bagi organisasi olahraga, pelaku olahraga, serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga dalam rangka mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, dan bugar serta berprestasi dalam berbagai kegiatan olahraga.

Hadir pada paripurna ini, Dandim 0403 OKU, Mewakili Forkopimda OKU, staf ahli bupati, asisten, OPD, kabag, camat, perbankan, BUMN/BUMD, dan undangan lainnya. (Adv/Rul/Rif)