JAKARTA — Desakan agar pelaku korupsi dana penanggulangan bencana dijatuhi hukuman maksimal mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Anggota Komisi XIII DPR RI asal fraksi PDIP , Rieke Diah Pitaloka, meminta KPK mempertimbangkan penerapan hukuman mati terhadap pihak yang terbukti terlibat.
Menurutnya, dugaan penyelewengan anggaran kebencanaan tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, tetapi juga menyangkut keselamatan dan hak hidup masyarakat yang membutuhkan perlindungan saat bencana.
“Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak agresif menerapkan sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999, serta memperluas penyidikan menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 20 UU Tipikor untuk menjaring aktor intelektual dan korporasi vendor yang terlibat,” ucap Rieke (15/10/26?).
Rieke menilai, dana darurat yang semestinya digunakan untuk menangani bencana justru diduga diselewengkan. Padahal, anggaran tersebut dapat mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menjaga ekosistem, serta mengurangi dampak kabut asap terhadap kesehatan warga.
“Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, dan melindungi kesehatan warga dari kepungan asap beracun, justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum,” ujarnya.
Ia memandang dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dari perspektif hak asasi manusia (HAM), mengingat dampaknya berpotensi menyentuh hak masyarakat untuk hidup dan memperoleh lingkungan yang sehat.
“Dari perspektif kemanusiaan, tindakan ini merupakan pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” katanya.
Selain mendorong penindakan terhadap para tersangka, Rieke meminta penyidik mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia menekankan pentingnya penelusuran aliran uang agar penyidikan tidak hanya berhenti pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Penegak hukum wajib menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyisir serta melacak seluruh aliran dana mencurigakan untuk menjaring aktor intelektual, pengendali utama, maupun korporasi yang diuntungkan secara ilegal,” tegas Rieke.
Di samping proses hukum, ia mendorong audit menyeluruh terhadap BNPB. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengevaluasi tata kelola anggaran darurat sekaligus memastikan penanganan karhutla tetap berjalan efektif.
Tak hanya itu, Rieke juga meminta pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan kebencanaan, terutama melalui pengawasan penggunaan anggaran secara terbuka dan dapat ditelusuri.
“Regulasi pengadaan barang dan jasa khusus kebencanaan wajib menggunakan sistem real-time tracking yang dapat diakses publik untuk menutup celah manipulasi dana siap pakai,” ujar Rieke.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP kebencanaan BNPB.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026) itu, sebanyak 14 orang diamankan.
Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Rabu (14/10/2026). (dim)







