Dugaan Korupsi JTTS, KPK Tetapkan Bekas Dirut Hutama Karya jadi Tersangka

1,800 views
logo kpk

JAKARTA- Bekas Direktur Utama Hutama Karya, Bintang Perbowo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika ketika mengumumkan penyitaan terhadap aset milik tersangka dalam perkara ini.

Tak hanya Bintang, Lembaga anti rasuah itu juga sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen dan bekas Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto.

“KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS, dan IZ,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (21/6/2024).

Saat ini, ketiga orang itu sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Tessa mengatakan, pada 22 Mei 2024 lalu, penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ.

“Tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020,” jelas Tessa.

Tessa merinci 54 bidang tanah yang disita terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

“Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar,” ungkapnya.

Tessa juga menyatakan, penyidik KPK telah memasang plang tanda penyitaan untuk ke 54 bidang tanah tersebut sejak 19 Juni 2024 hingga hari ini.

Diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Jubir KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara sementara mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran ril kerugian negara.

BACA JUGA :   Papua Diguncang Gempa 5,1 SR

Sementara itu Dirut PT Hutama Karya, Budi Harto juga sudah diperiksa sebagai saksi dugaan pengadaan lahan disekitar jalan Tol Trans Sumatra (JTSS). Ia mengungkapkan didalami soal pembelian lahan di sekitar jalan tol trans Sumatra.

“Ada pembelian lahan, bukan untuk Tol Sumatera, di luar jalan tol. Properti,” kata Budi saat dikonfirmasi di gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/6/2024) lalu. (dit/dim)