Kejari Way Kanan Serahkan BB ke Korban

689 views

WAY KANAN – Kejaksaan Negri (Kejari) Way Kanan kembalikan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Berupa kendaraan 1 Unit Speda Motor kepada pihak korban di Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Senin (10/06/24).

Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way kanan telah mengembalikan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa Nopol warna hitam yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Feri Purwanto yang dikuasakan kepada Sutini,istrinya atas perkara pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.

Kegiatan tersebut disaksikan oleh Ali Basah Kepala Kampung Serdang Kuring dan didampingin Asrul Sani, S.E Selaku Kasi Kesejahteran (Kesra) Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 3/Pid.B/2022/PN.BBU, Tanggal, 11 Februari 2022.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan Rifqi Leksono,S.H. mengatakan
pengembalian barang bukti ini tidak dipungut biaya apa pun.

“Barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor ini telah diserahkan kembali kepada pihak yang bersangkutan sesuai prosedur tanpa di pungut biaya sepeserpun,”ungkapnya. (gun)

BACA JUGA :   Fahrizal Lantik Achmad Saefullah jadi Kadis Kominfotik Lampung