Masyarakat Halmahera Timur Tolak Keluarga Eks Koruptor Maju Pilkada

2,170 views

HALMAHERA TIMUR – Warga Halmahera Timur, Sirajan Ade bersikap tegas menolak kehadiran figur koruptor dalam kontestasi pilkada di wilayahnya. Ade bahkan menyatakan sikap tegas tersebut akan menjadi sikap mayoritas masyarakat Halmahera Timur yang ingin daerahnya dipimpin oleh figur jujur dan berintegritas.

“Saya tidak mau dipimpin koruptor dan keluarga koruptor. Saya ingin APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Bukan dikorupsi untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga,” kata Ade dalam keterangan kepada awak media, Minggu (9/6) kemarin.

Karena itu, bagi Ade, dirinya bersama dengan kelompok masyarakat yang lain akan serius mendengungkan narasi isu ini ke ruang publik. Dirinya berharap seluruh pemangku kepentingan bakal mempertimbangkan saran dan masukan yang disampaikannya tersebut.

“Saya akan terus menyuarakan aspirasi dan keinginan mayoritas masyarakat Halmahera Timur tersebut. Bersama-sama dengan kelompok lain, kita akan blok dan gagalkan figur koruptor untuk memimpin dan berkuasa di Halmahera Timur,” tegasnya.

Senada, Andi Yani juga ingin Halmahera Timur dipimpin oleh orang-orang baru yang memiliki integritas. Pasalnya menurut dia, sebagai daerah yang kaya akan Nikel dan Minyak Bumi, masyarakat Halmahera Timur seharusnya memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik.

“Sampai hari ini, nasib mayoritas masyarakat Halmahera Timur belum sejahtera karena perilaku korupsi yang terjadi. Jadi rasanya tidak mungkin, kami membiarkan keluarga napi koruptor memimpin daerah kami,” tuturnya.

Seperti diketahui dua anggota keluarga eks terpidana kasus korupsi secara resmi sudah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Halmahera Timur. Pertama, Muhammad Farrel Adhitama Erawan yang merupakan anak dari Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan yang menjadi terpidana Kasus Suap Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016 lalu. Rudi Erawan terbukti menerima suap sebesar Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.

BACA JUGA :   Praperadilan Agus Nompitu Ditolak Pengadilan, Ini Kata Praktisi Hukum!

Sementara itu, Hi Thaib Djaluddin merupakan ayah dari terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Hasrul Djamaluddin yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Tindakan korupsi ini dilakukan Hasrul Djamaluddin saat menjabat sebagai Pj.