LAMPUNG- Komisi 1 DPRD Lampung soroti adanya lahan eks kawasan hutan yang termasuk sebagai areal Bendungan Margatiga.
Ini terkait dengan boleh atau tidaknya negara untik membayar.
Diketahui,npersoalan yang terjadi di Bendungan Margatiga Lampung Timur ini menjadi perhatian serius setelah ditemukan kerugian negara lebih dari Rp9 Miliar.
Empat tersangka juga sudah tditetapkan.
“Status tanah eks kawasan hutan ini menjadi isu krusial yang perlu segera dipastikan kejelasannya. Kita harus cepat menuntaskan namun tidak boleh gegabah dalam hal keputusan yang berdampak besar pada kepentingan masyarakat dan negara,” tambah ucap Anggota Komisi 1 DPRD Lampung, Mardani Umar.
Bendungan Margatiga adalah proyek strategis nasional yang hingga saat ini belum diresmikan.
Adanya bendungan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Lampung Timur, termasuk penyediaan air untuk irigasi, pengendalian banjir, dan sebagai sumber air baku. (*)