PESAWARAN- Bukan hanya gertak sambal, Perwakilan Masyarakat Adat Kabupaten Pesawaran akhirnya tunaikan janjinya, langsung sambangi Kejaksaan Negeri setempat, untuk melaporkan Lembaga Masyarakat Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Pesawaran, yang terindikasi ilegal dan disinyalir telah menerima dan menikmati dana yang sangat signifikan dari uang rakyat melalui bantuan hibah (APBD) Pemkab Pesawaran.
Laporan yang dibawa oleh Perwakilan Masyarakat Adat Pesawaran, diantaranya Mualim Taher, Maulana Marsad, Gelar Paksi Tuan dan Mursalin, yang diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Pesawaran, Fajar, Jumat (7/6/24)
Usai pelaporan, Mualim Taher di hadapan sejumlah media mengatakan bahwa kedatangannya ke Kejari Pesawaran untuk melaporkan MPAL Pesawaran, yang di ketuai oleh Farifki Zulkarnain lantaran diduga Ilelgal.
“Kedatangan kami ke Kejari Pesawaran, untuk melaporkan MPAL Pesawaran, untuk segera di proses hukum, karena diindikasikan lembaganya ilegal. Juga diduga telah melakukan korupsi APBD, karena telah sengaja menerima dan menikmati bantuan dari hasil uang keringat rakyat Pesawaran, melalui dana hibah yang dikucurkan Pemkab setempat selama ini,” ungkap Mualim.
Dia menduga, selama ini MPAL Pesawaran, tidak dapat menunjukan dokumen keansahan sebagai lembaga resmi di Pesawaran.
“Gimana mau disebut lembaga resmi, sampai sekarang kami gak pernah diperlihatkan bukti Akte Pendiriannya, Akte Notaris dan Surat Pengesahan dari Kemenhumkam RI, sebagai bukti dasar untuk disebut sebagai lembaga resmi,” katanya.
Dia juga menjelaskan, pasca pelaporan ke Kejari Pesawaran, pihaknya masih diminta untuk kembali lagi pada Hari Senin, 10 Juni 2024 mendatang untuk melengkapi kekurangan dari syarat pelaporan.
“Mami disuruh kembali lagi Senen besok oleh Kasi Intel Kejari Pesawaran, untuk melengkapi kekurangan dari laporan kami tadi, itu saja,” pungkasnya.(rid)