Polsek Tidak Lagi Bisa Tangani Perkara Pidana. DPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang

328 views

Jakarta- Rencana polisi sektor (polsek) tidak diberi kewenangan lagi untuk mengusut perkara pidana dikritisi DPR RI. Ya, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mendesak pemerintah untuk melakukan kajian ulang rencana itu lantaran jumlah penyidik di polres masih belum memadai.

Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bakal mengkaji usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menghapus kewenangan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara di polsek.

“Sekarang ini, di polres saja hampir seluruh Indonesia kekurangan anggota. Dengan meniadakan penyidikan di polsek berarti tambah di polres. Bagaimana cara penanganan hal ini? Tentu teknis yang tahu institusi tersebut,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/2/20) kemarin.

Herman tak memaparkan data jumlah penyidik di Polres yang disebutnya kurang. Politikus PDIP itu juga belum mau menanggapi rencana pemerintah tersebut secara serius saat ini. Ia menganggap rencana tersebut merupakan niat baik dari Mahfud.

Dia pun meminta pemerintah membahas masalah tersebut dengan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk kemudian dilanjutkan pembahasannya dengan Komisi III DPR RI.

“Kami sementara tidak menanggapi serius dulu, kami anggap ini niat baik Mahfud. Tentu internal pemerintah harus bicara dengan Kapolri kemudian nanti Kapolri dengan Komisi III DPR,” kata Herman.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan bakal mengkaji usulan Kompolnas untuk menghapus kewenangan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara di polsek.

Hal ini disampaikan Mahfud usai melakukan audiensi dengan Kompolnas dan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Karena ketua Kompolnas itu Menko Polhukam, mereka menyampaikan beberapa usulan. Ada gagasan yang oleh presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten,” ujar Mahfud.

BACA JUGA :   Kebakaran Hari Rabu Dini Hari Ratakan 2 Unit Rumah Warga di Pulau Kayuadi

Salah satu pertimbangannya lantaran kinerja polsek dalam menangani kasus selama ini cenderung menggunakan sistem target. Akibatnya banyak kasus-kasus kecil yang tak terlalu penting turut diselidiki. Ia mencontohkan kasus pencurian semangka yang membuat pelakunya harus dijerat hukuman berat. (ant/dim)