JAKARTA- Komisi III DPR RI pertanyakan keseriusan Polri menangkap salah satu tersangka dalam perkara PT. Trans Pasific Petro Chemical Utama (TPPI), Honggo Wendratno yang hingga kini masih buron di Singapura.
“Jawaban (Kabareskrim Polri) secara formal yes. Namun yang membuat Komisi III DPR penasaran adalah orang ini (Honggo Wendratno) menghilang, kemudian didorong untuk sidang in absentia,” kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kabareskrim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/20).
Ia mempertanyakan apakah sebegitu sulit menemukan tersangka kasus TPPI tersebut, sehingga siapa yang dulu memberikan kebijakan kepada Honggo pergi ke Singapura padahal yang bersangkutan sudah pernah ditangkap.
Menurutnya, apakah ada pihak lain yang ikut terkait dalam kasus tersebut karena perkara TPPI sangat besar namun didiamkan sekian tahun.
“Artinya orang ini sekarang sudah menjadi permanen residen di Singapura. Karena status tersebut, ini yang perlu didalami kembali,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Selain itu, Komisi III DPR akan menggelar RDP lanjutan terkait kasus TPPI dengan memanggil Kabareskrim dan Jampidsus Kejaksaan Agung namun belum diputuskan jadwalnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Irjen Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya di RDP tersebut menjelaskan pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk menghadirkan Honggo dan menduga yang bersangkutan bersembunyi di Singapura.
Menurutnya, Bareskrim Polri sudah melakukan upaya menghubungi pihak berwenangan di Singapura untuk membantu menemukan Honggo namun upaya tersebut belum berhasil.
“Namun disana dijawab bahwa terkait dengan menghadirkan seseorang dalam status tersangka, itu sulit untuk dilakukan. Mereka bisa membantu apabila status dari tersangka HW sudah mendapatkan keputusan hukum yang inkrah,” katanya.
Pun demikian, pihaknya akan berupaya keras agar yang bersangkutan bisa dihadirkan dan diserahkan kepada pihak pengadilan yang telah memutuskan vonis saat in absentia. (ant/dim)