Kota Metro – Pemerintah Kota Metro mengadakan Sosialisasi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar di Aula Pemerintah Kota Metro, Kamis (25/04/2024).
Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, menjelaskan bahwa pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat merupakan bukti nyata dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Metro.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa pelayanan publik saat ini mengikuti perkembangan zaman yang dinamis. Era zaman now, yang ditandai dengan ketergantungan masyarakat pada gadget dan teknologi informasi, “ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah dituntut untuk selalu mampu dan cepat beradaptasi dengan perubahan zaman agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.
“Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan yang akhir-akhir ini semakin menjadi perhatian umum, “tuturnya.
Pelayanan masyarakat atau public service, merupakan produk dari organisasi pemerintah yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu, baik secara pribadi maupun dalam kelompok atau organisasi, dapat memperoleh hak-hak yang melekat pada setiap orang yang dilakukan secara universal.
“Sebagaimana diketahui bersama saat ini pelaksanaan pelayanan publik telah menganut paradigma new public service di mana masyarakat merupakan pusat dari penyelenggaraan pelayanan publik dan pemerintah.
Aspirasi masyarakat menjadi referensi utama dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan sistem pelayanan publik yang diharapkan bekerja dengan orientasi hasil serta selalu meninjau pelaksanaan di lapangan dan menemukan solusinya dengan tindakan, bekerja cepat, bekerja keras, bekerja produktif dan menghindari tindakan korupsi dan Maladministrasi, “bebernya.
Untuk itu, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk mengawasi pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah guna melakukan pencegahan maladministrasi pelayanan publik sehingga masyarakat dapat merasakan dan menikmati pelayanan publik yang berkualitas.
“Dalam rangka pencegahan maladministrasi tersebut, Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik guna menakar kepatuhan standar pelayanan sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 25 tahun 2009,” jelasnya.
Pada tahun 2023, Bangkit menyebutkan bahwa ada 6 unit pelayanan publik di Kota Metro yang telah dilakukan penilaian kepatuhan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
“Di Kota Metro telah dilakukan sampel terhadap 6 unit pelayanan publik yaitu Disdukcapil, Dinas PMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, UPTD Puskesmas Iringmulyo, dan UPTD Puskesmas Yosodadi mendapatkan Predikat Kepatuhan Tinggi Zona Hijau dengan nilai 80,85,” ungkapnya.
Harapannya Kota Metro pada tahun 2024 dapat nilai yang lebih tinggi dari tahun lalu, sehingga dapat membawa Kota Metro memperoleh predikat kepatuhan tertinggi, sebagai bentuk indikator keberhasilan dalam menjalankan pemerintahan yang baik serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
“Dari hasil penilaian kepatuhan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi, kita sebagai penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk terus meningkatkan pelayanan publik sesuai pemenuhan standar pelayanan sesuai undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ” ungkapnya.
Nilai yang sudah diraih diharapkan dapat menjadi evaluasi bagi Kota Metro untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik sudah.
“Sedangkan bagi perangkat daerah atau unit pelayanan daerah yang belum mendapatkan predikat baik, maka wajib berbenah diri meningkatkan kepatuhan dan pemenuhan standar pelayanan publik dengan menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan, ” pintanya.
Sementara penilaian terharap kepatuhan pelayanan publik merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan implementasi reformasi birokrasi yang merupakan tolak ukur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkualitas.
Untuk itu, hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bagi Pemerintah Kota Metro dalam menyelenggarakan pelayanan prima yang akuntabel, nyaman, mudah, cepat dan terjangkau bagi masyarakat, ” tegasnya.
Bangkit juga meminta upaya strategi peningkatan pelayanan publik harus dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan dengan memperhatikan perubahan dan perkembangan kebutuhan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat
“Wajah pelayanan publik harus kita ubah menjadi pelayan publik yang modern, bersih, efisien dan dinamis menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat, “kata Bangkit.
Sedangkan dalam penyampaiannya, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto, S. H, M. H menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan hari ini ialah melakukan pendampingan serta sosialisasi terkait perbaikan-perbaikan dalam penilaian kepatuhan di tahun 2024.
“Kami dari Ombudsman RI Provinsi Lampung hari ini melakukan kegiatan pendampingan, sekaligus sosialisasi terkait dengan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2024,” bebernya.
Ombudsman RI Provinsi Lampung berharap melalui kegiatan ini Kota Metro dapat meningkatkan serta memaksimalkan nilai pelayanan publik dalam penilaian yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Menurutnya, penilaian kepatuhan yang dilakukan 2024 membutuhkan beberapa data dukung serta beberapa indikator yang harus dipenuhi agar mendapat hasil yang terbaik.
“Kami ingin tekankan terkait penilaian kepatuhan ini, memerlukan data dukung yang harus dilengkapi oleh setiap OPD atau unit layanan yang dinilai,”ungkapnya.
Usai melakukan peninjauan pelayanan ke di MPP Kota Metro, Dodik juga mengingatkan bahwa penilaian kepatuhan yang dilaksanakan merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara pelayanan publik, sebagaimana telah diamanahkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Dirinya juga memberikan arahan atau strategi kepada setiap OPD terkait peningkatan nilai pelayanan kepatuhan guna mengoptimalkan penilaian di tahun ini.
“Pertama yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan penilaian terhadap pelayanan publik adalah komitmen dari pemimpin suatu institusi untuk melengkapi setiap indikator yang kemudian ditularkan kepada petugas teknis yang nantinya agar dapat melakukan perbaikan-perbaikan,” harapnya.
Orientasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung adalah untuk memaksimalkan kinerja setiap unit layanan yang ada di pemerintah sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*)