PESAWARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menyatakan bahwa berkas pelaporan Tim Pemenangan Caleg Partai Nasdem dari Dapil 2 Kecamatan Negeri Katon, No Urut 1, Nur Weliyana, yang telah diserahkan kembali setelah dilengkapi dan diperbaiki, telah memenuhi syarat formil dan material, yang oleh Bawaslu dinyatakan telah cukup untuk di proses ke tahapan selanjutnya.
“Benar, setelah kami periksa berkas laporan yang di serahkan oleh Tim Pemenangan Caleg, Weliyana, yang telah dilakukan perbaikan, maka dengan ini laporan tersebut kami nyatakan telah memenuhi syarat formil dan material untuk dapat diteruskan ke proses selanjutnya,” ucap Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, Rabu (28/2/24)
Selanjutnya kata Fatih, pihaknya akan mengkaji laporan tersebut terlebih dahulu secara komprehensif terkait dugaan ada tidaknya pelanggaran yang terjadi, berikut setelah di plenokan, seterusnya laporan itu akan dilakukan registrasi.
Setelah laporan di registrasi, pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk memastikan kebenarannya terhadap dugaan adanya pelanggaran pemilu yang terjadi di Dapil 2 tersebut.
“Nanti semua petugas penyelenggara Pemilu dari KPPK, PPK, KPPS, PPS, Panwas TPS dan Panwascam akan kami panggil semua, untuk kita mintakan keterangannya, semuanya buat memastikan kebenaran ada tidaknya dugaan pelanggaran terjadi, sebagaimana yang dilaporkan oleh si pelapor,” ujarnya.
Dalam memproses laporan tersebut ucap Fatih, sesuai aturan pihaknya memiliki tenggat waktu selama 7 hari, kalau tidak cukup bisa ditambah 7 hari lagi, sebelum memutuskan untuk menghentikan proses karena tidak cukup bukti adanya pelanggaran atau mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang ( PSU) atau hanya membuka kotak suara untuk dilakukan penghitungan ulang suara dari kotak tersebut.
“Jadi disini kami hanya punya waktu kerja 14 hari, sejak laporan diregistrasi, untuk memutuskan apakah proses perkara dihentikan, atau merekomendasikannya untuk dilakukan pemilihan atau penghitungan ulang terhadap suara di dapil 2 tersebut,” tandasnya
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, memaparkan hasil pleno y komisioner Bawaslu, terkait laporan indikasi pelanggaran yang dilayangkan Tim Pemenangan Caleg DPRD Pesawaran dari Partai NasDem, Dapil 2 No Urut 1, Nur Weliyana.
Dalam paparannya, Fatih menerangkan, merujuk berkas yang disodorkan oleh pelapor belum lengkap, pihaknya belum dapat menyimpulkan dan memberikan keputusan, sebagaimana tuntutan dan keinginan dari pelapor untuk dilakukan penghitungan ulang.
“Mengingat berkas dan bukti dari pelapor kami pandang belum lengkap , maka terpaksa laporan masih kami tunda prosesnya. Dan meminta kepada pelapor untuk segera melengkapinya,” ucap Fatih, Selasa (27/2/24).
“Pokoknya kalo berkas laporannya sudah lengkap, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memproses perkara terkait soal selisih suara yang ada pada masing-masing Caleg Partai NasDem di Dapil 2 tersebut,” sambungnya. (rid)