MKD DPR Urung “Adili” Aziz Syamsuddin Terkait Kasus Fee DAK Lampung Tengah

321 views

JAKARTA- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI urung “adili” politisi Golkar Aziz Syamsuddin terkait kasus dugaan pelanggaran etik lantaran meminta fee untuk dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

Anggota MKD DPR RI Arteria Dahlan mengatakan penutupan kasus tersebut dilakukan setelah pelapor yakni Komite Antikorupsi Indonesia (KAKI) mencabut laporan yang pernah dibuat di MKD.

“(Kasus) Aziz sudah ditutup perkaranya kemarin. Aziz perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan (pelapor) mencabut laporan,” kata Arteria saat dihubungi wartawan, Jumat (7/2/20), dilansir cnnindonesia.

Arteria mengaku MKD telah menggelar rapat untuk membahas laporan terhadap Aziz tersebut. Namun, MKD tidak bisa melanjutkan pengusutan dugaan pelanggaran etik Aziz karena pelapor mencabut aduan lebih dahulu.

“Karena sudah dicabut, buat apa diperiksa lagi,” ujar politikus PDIP tersebut.

Sebelumnya, pada 13 Januari lalu, KAKI melaporkan Aziz ke MKD atas dugaan pelanggaran etik meminta fee terkait DAK Lampung Tengah.

Dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan saat Aziz menjabat Ketua Banggar DPR RI.

Kuasa hukum KAKI Agus Rihat mengatakan permintaan fee tersebut terungkap atas pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang saat ini perkaranya akan disidangkan.

Agus pun meminta MKD memanggil Mustafa lantaran yang bersangkutan punya bukti terkait permintaan Aziz Syamsuddin terkait fee DAK Lampung Tengah

“Karena Mustafa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan fee DAK sebesar 8 persen, harapan kami agar proses ini berlanjut,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/1/20) lalu. (ant/dim)

BACA JUGA :   Percepat Realisasi Anggaran, Kemendagri Dorong ada Reward and Punishment