Ada 120 Narapidana yang Mendapat Remisi Khusus Natal di Lapas Pemuda Tangerang

869 views

Tangerang – Natal merupakan hari raya yang penting bagi umat Kristiani di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Momentum Natal biasanya diisi dengan berbagai kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga. Namun, bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan hal tersebut tak dapat dilakukan karena mereka sedang menjalankan masa pidananya di dalam Lapas.

Namun, dalam rangka memberikan harapan serta kebahagiaan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristiani negara memberikan Remisi Khusus bagi mereka yang memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sendiri, ada 120 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023, dimana 1 orang diantaranya langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi remisi.

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto berpesan kepada semua warga binaan yang mendapat remisi untuk sabar mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khusus bagi rekan-rekan Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakatat, keluarga, dan sanak saudara, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan dan jadilah insan yang lebih baik , “katanya Pujo Harinto.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Jalu Yuswa Panjang mengatakan pemberian remisi khusus di Hari Raya Natal ini merupakan pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.

“Remisi yang saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan. Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum. Jalu Yuswa Panjang.

BACA JUGA :   Kejari Pringsewu Unjuk Gigi! PPTK Belanja Makan Minum Setwan DPRD Pringsewu Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Pemberian remisi ini diberikan di Gereja Maranatha Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, telah dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Banten. Hadir dalam kegiatan ini Pujo Harinto selaku Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Amnur selaku Koordinator Administrasi Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, dan Wahyu Indarto selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang beserta jajaran.