LAMPUNG- Didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung Mohammad Dody Fachrudin, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Serahkan Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga dan Dokumen Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 kepada seluruh Walikota/Bupati se-Provinsi Lampung dan perwakilan satuan kerja Provinsi Lampung secara digital.
Di acara yang berlangsung di Mahan Agung, Rabu (13/12/23) ini diketahui bahwa Jika dibandingkan tahun 2023, Pemprov Lampung mendapatkan tambahan anggaran senilai Rp1, 5 Triliun yakni Rp31, 58 Triliun.
Dalam sambutannya Arinal menekankan arah kebijakan APBN 2024 untuk mendukung percepatan ekonomi melalui penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, peningkatan investasi, penguatan SDM, percepatan pembangunan infrastruktur, dukungan hilirisasi Sumber Daya Alam, deregulasi dan penguatan institusi.
”Saya berharap program-program pusat dan daerah menjadi fokus kita bersama, sehingga menjadi daya ungkit dalam menjaga momentum penguatan ekonomi saat ini. Hal yang perlu diingat juga bahwa dalam memanfaatkan APBD dan APBN, saya minta dilakukan secara cermat, efektif dan tepat sasaran dengan tetap menjaga tata kelola yang baik untuk kepentingan rakyat. Percepatan realisasi belanja pemerintah menjadi salah satu penggerak roda perekonomian. Namun, seluruh prosesnya harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas,” ujar Arinal.
Dikatakannya, Alokasi DAU Lampung Bertambah Rp1,05 Triliun untuk Tahun 2024. Lampung memperoleh Belanja Negara dari APBN sebesar Rp 31,58 Triliun yang terdiri dari belanja pada Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp9,32 Triliun dan alokasi TKD sebesar Rp22,26 Triliun.
Adapun alokasi TKD tahun 2024 di wilayah Lampung sebesar Rp22,26 triliun. Dengan rincian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp602,81 Miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 13,66 Triliun Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp1,45 Triliun, DAK non-fisik sebesar Rp4,13 Triliun, Hibah Daerah Rp1,87 Miliar, Dana Insentif Fiskal sebesar Rp147,69 Miliar, dan Dana Desa sebesar Rp2,27 Triliun.
Sementara itu, alokasi TKD tahun 2024 mengalami peningkatan yakni pada alokasi DAU dan DAK Fisik. Untuk DAU penambahan signifikan mencapai Rp1,05 Triliun atau naik 8,3 persen jika dibandingkan tahun 2023. Sedangkan untuk DAK Fisik meningkat sebesar Rp0,22 Triliun atau meningkat 17,8 persen.
Ya, ia menyebut bahwa peningkatan nilai TKD tersebut diperuntukan guna mendukung penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah terutama guru dan tenaga kesehatan, meningkatkan pelayanan publik di daerah, mendukung operasional sekolah, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan, serta untuk menangani kemiskinan ekstrem dan stunting.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung Mohammad Dody Fachrudin juga memaparkan perkembangan ekonomi dan fiskal regional Lampung sepanjang tahun 2023.
”Tahun 2023 menjadi tahun yang menantang. Selain menghadapi risiko ketidakpastian global akibat dampak konflik geopolitik, krisis energi dan distribusi pangan, perubahan iklim El Nino, turunnya harga CPO, dan efek perubahan suku bunga berbagai negara, namun pertumbuhan perekonomian Lampung masih bergerak akseleratif,” papar Dody.
Meskipun demikian, lanjut Dody, berkat kerja keras dan sinergi seluruh elemen pemerintah, perekonomian Lampung di triwulan III tetap tumbuh 3,93 persen (yoy) dan 0,74 persen (qtq).
Untuk realisasi belanja negara pertanggal 12 Desember 2023 realisasi belanja satuan kerja pada unit vertikal Kementerian Negara/Lembaga (K/L) sebesar Rp8.95 Triliun atau mencapai 85,19 persen dari total pagu atau mengalami kenaikan sebesar 17,31 persen dibandingkan tahun lalu. Adapun peningkatan realisasi didominasi belanja barang mencapai 81 persen, belanja modal 68 persen, belanja pegawai 98,48 persen dan belanja bansos 100 persen. Adapun untuk proyeksi belanja satker K/L hingga akhir tahun berakhir diperkirakan akan terserap sebesar Rp10.08 Triliun atau 96,08 persen.
Khusus untuk belanja TKD, realisasi pertanggal 12 Desember 2023 tercatat sebesar Rp20,08 Triliun atau 94,29 persen. Sedangkan hingga akhir tahun selesai diperkirakan akan terserap Rp20,29 Triliun atau 95,22 persen.
Dari sisi penerimaan negara realisasi pertanggal 12 Desember 2023 mencapai Rp 8,98 Triliun yang dikontribusi dari penerimaan pajak sebesar Rp 7,72 Triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah tercapai Rp1,25 Triliun.
Adapun untuk penerimaan pajak didorong oleh penerimaan pajak dalam negeri yang mencapai Rp6,84 Triliun dan pabean Rp883,53 Miliar. Hingga akhir tahun 2023, penerimaan pajak dalam negeri ditarget mencapai Rp7,72 Triliun atau 110,93 persen. Sedangkan, untuk PNBP diperkirakan akan terhimpun sebesar Rp1,26 Triliun atau 130,89 persen.
Pada bagian, Gubernur Lampung menyerahkan penghargaan pada tiga Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota terbaik atas kerjasamanya dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Peringkat pertama diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu, lalu peringkat kedua diraih oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dan peringkat ketiga pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung Mohammad Dody Fachrudin mengapresiasi sinergi dan kerjasama dengan seluruh Pemerintah Daerah Kab/Kota/Provinsi di Lampung sehingga jajaran Kementerian Keuangan Lampung dapat terus menjalankan tugasnya sebagai Regional Chief Economist dan Financial Advisor guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan APBN-APBD di Lampung.
Selain itu, turut dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 antara Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung, Kepala KPPN bersama perwakilan satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga Lampung. Melalui penandatanganan pakta integritas tersebut, seluruh pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta menolak setiap pemberian yang diidentifikasi sebagai suap ataupun gratifikasi dari pihak manapun. (rls/dim)