Kejari Pesawaran Tetapkan dan Tahan Subagio Terkait Dugaan Pungli

1,513 views

PESAWARAN – Kepala Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kabupaten Pesawaran, Tandy Mualim, didampingi Kasi Intelnya, Andi, menggelar Press Comperens Atas Penetapan Dan Penahanan terhadap tersangka (Subagio) Kepala Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Subagio di duga telah melakukan perbuatan pidana Korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) kepada sejumlah warga, yang mendapatkan kompensasi ganti rugi atas Pembebasan Lahan dari PT. PLN, yang terkena jalur pemasangan kabel  transmisi aliran listrik Saluran Utama Tegangan Tinggi (Sutet).

“Atas perbuatan korupsi berupa pungutan yang dilakukan, tersangka berhasil meraup dana dari 59 warga yang terkena pembebasan lahan sekitar Rp 195 juta,” ucap Kejari, Senin (11/12/23).

“Kepada tersangka, guna peningkatan penyidikan dan pendalaman, kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, di Rutan Way Hui, Lampung Selatan” tambahnya.

Terkait modus yang digunakan, kata Kejari, untuk mengelabui warga, tersangka dalam melakukan aksinya  secara sepihak membuat dan mengeluarkan Peraturan Desa ( Perdes ) yang ditengarai sebagai Perdes Abal- Abal.

“Dalam Perdes yang dibuat dan direkayasa sendiri oleh tersangka. Kepada warga yang telah menerima kompensasi, diwajibkan mengeluarkan biaya sebesar 8 persen dari jumlah kompensasi ganti rugi yang diterimanya,” jelas Tandy.

“Kepada Tersangka kita kenakan pasal
12 e Undang- undang Tipikor, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” pungkasnya (rid)

BACA JUGA :   Peringati Satu Suro, Elly Tekankan Pelestarian Budaya