JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) urun rembuk soal jabatan gubernur Jakarta.
Diketahui, mekanisme pengisian gubernur jakarta menuai kontroverai setelah mencuat RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mencuat ke ruang publik beberapa waktu terakhir.
“Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung (rakyat),” kata Presiden Joko Widodo usai meresmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong di Jakarta, Senin (11/12/23).
Pada Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Jokowi mengingatkan bahwa ketentuan itu masih dalam bentuk RUU dan merupakan inisiatif DPR. Dia menyebut draf RUU DKJ itu belum sampai ke mejanya.
“Ya, itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang, dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga. Sehingga, biarkan itu berproses,” ucap Jokowi dikutip dari Antara. (ant/dim)