Kasih Pencerahan, DPD Pekat-IB Tanggamus Gelar Sosialisasi Hukum bagi Aparatur Pekon di Wonosobo

7,125 views

TANGGAMUS- Ormas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Kabupaten Tanggamus, selenggarakan program kegiatan sosialisasi hukum bagi Masyarakat dan Aparatur Pekon di Sekretariat Ormas DPD PEKAT-IB, yang ada di Banyurip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, (17/10/2023).

Sejumlah narasumber berasal dari LBH PEKAT-IB Kabupaten Tanggamus dan Provinsi Lampung yang di Nahkodai Novianti, S.H; Kesbangpol diwakili Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kabupaten Tanggamus, Dararisna, M.M; Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tanggamus, Ipda Alfian Almasruri Ali, S.Trk; serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus.

Dalam sambutannya, Ketua Ormas DPD PEKAT-IB Kabupaten Tanggamus Herwinsyah berpesan kepada semua pihak agar bersama selalu menjaga kodusifitas menjelang pesta politik.

“Saya ucapkan terimakasih atas kehadirannya. Dengan adanya kegiatan sosialisasi hukum ini semoga masyarakat kita bisa memahami serta tahu arti dari koridor hukum tersebut dan dapat tetap menjaga kodusifitas dalam menyambut tahun politik mendatang,” ucap Herwinsyah.

Dalam pemaparan materi sosialisasi hukum dari tim LBH PEKAT-IB yang disampaikan oleh Roma Romanda, SH, MH, bahwa Ormas PEKAT IB berdasarkan Undang-Undang dan AD/ARTnya telah membentuk sayap organisasi berbadan hukum berupa Lembaga Bantuan Hukum selaku pemberi bantuan hukum terutama untuk masyarakat tidak mampu.

“Melalui sayap organisasi bantuan hukum ini kami menyampaikan program pemberdayaan agar Masyarakat dan Aparatur Pekon dapat mengimplementasikan substansi sosialisasi sadar hukum sebagaimana yang dimaksud dalam bentuk Pendidikan dan Pelatihan Paralegal serta mengaktualisasikan peran Paralegal selaku pemberi bantuan hukum dengan menjadi kader Paralegal yang dapat memberikan manfaat luas untuk masing-masing Pekon di Kabupaten Tanggamus.

“Kami berkewajiban mengajak yang sifat nya untuk kebaikan dan dapat bermanfaat untuk kita semua, Paralegal adalah orang yang bukan advokat namun memiliki pengetahuan di bidang hukum materil dan hukum acara, dengan pengawasan advokat atau organisasi bantuan hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan,” Katanya.

BACA JUGA :   Empat Pjs dan Plt Kepala Daerah Dikukuhkan Pj Gubernur Lampung. Ini Nama-Namanya!

“Paralegal tidak mengharuskan seseorang berlatar belakang pendidikan formal sarjana hukum, tetapi harus mengikuti pembentukan dengan cara pendidikan dan pelatihan Paralegal, Paralegal yang dimaksud telah diakui berdasarkan Undang-Undang No. 16/2011 tentang bantuan hukum di dalam Pasal 9 dan 10 yang menyatakan bahwa Paralegal merupakan salah satu pelaku bantuan hukum yang direkrut oleh lembaga bantuan hukum, ” lanjutnya.

“Status Paralegal diperkuat oleh putusan MK NO. 88/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa tidak hanya advokat saja yang dapat memberikan bantuan hukum, tetapi juga Paralegal dan PERMENKUMHAM RI NO. 13/2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum, artinya siapapun dapat menjadi Paralegal sepanjang ia bukan advokat dan mau bekerja sukarela untuk kepentingan masyarakat, ” terangya.

Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan dan pelembagaan Paralegal di Pekon menjadi suatu hal yang sangat penting dalam rangka mempersiapkan masyarakat atau kader-kader untuk pendamping Pekon yang dapat memberikan bantuan hukum, advokasi, penyuluhan bagi warga Pekon tersebut. Oleh sebab itu sebagai pemberi bantuan hukum LBH PEKAT-IB Provinsi Lampung berkewajiban merekrut untuk menjadi Paralegal Pekon yang cakap dengan menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan paralegal bagi masyarakat dan aparatur Pekon.

“Setelah kita paham tentang Paralegal, Kami berharap untuk semua pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus menyambut baik program yang mempunyai manfaat penting serta dapat mengikuti pendidikan dan pelatihannya, masing-masing Pekon dapat mengirimkan perwakilan sebanyak 2 orang dan program pemberdayaan tersebut dapat di anggarkan melalui dana desa di bidang pemberdayaan karena memang sudah ada keperuntukannya untuk Paralegal,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tanggamus, Ipda Alfian Almasruri Ali menyampaikan agar para Kepala Pekon tidak harus takut bila ada panggilan dari pihak kepolisian

BACA JUGA :   Roadshow Kebangsaan di Pagardewa, Firsada : Ini Wujud Nyata Kebersamaan

“Kami APH telah melakukan pendampingan dan sifatnya mengkonfirmasi adanya laporan ataupun aduan dari masyarakat jika ada indikasi penyimpangan dalam pengelolan dana desa. Jadi para kepala pekon tidak harus menghindar dan takut jika ada panggilan terkait hal tersebut,” Papar Alfian

Pada kesempatan itu juga Kesbangpol Kabupaten Tanggamus memberikan keterangan keberadaan dan keabsahan Ormas Pekat IB Tanggamus. (*)