Lampung Utara- Puluhan kontraktor usir pegawai dan “kepung” Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tadi pagi, Selasa, (28/1/20). Ini terjadi lantaran tidak adanya penjelasan mengenai pembayaran kontrak pekerjaan di Dinas PUPR tahun anggaran 2018.
Organda Najaya, Ketua BPC Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Lampura menyatakan tetap menunggu kejelasan pembayaran kontrak proyek di Dinas PUPR setempat tahun anggaran 2018 yang hingga saat ini masih terkatung-katung.
“Kami mendatangi BPKA karena mendapat informasi jika dana yang diperuntukkan untuk pelunasan hutang Pemkab Lampura telah tersedia dan dititipkan melalui badan tersebut,” kata Organda kepada Senator.ID di kediaman Ansori Saba, tokoh masyarakat setempat.
Organda mengatakan, meski demikian, sejumlah rekanan tidak dapat menemui Kepala BPKA Lampura, Desyadi, yang saat ini masih menjadi saksi dan dimintai keterangannya terkait kasus suap fee proyek pasca OTT KPK RI terhadap Bupati Lampura nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara.
“Tidak ada satu pejabapun di lingkup BPKA Lampura yang dapat kami temui,” kesalnya.
“Kami mendatangi sekretaris kabupaten guna mempertanyakan kebenaran dari informasi yang beredar saat ini. Namun, Sekkab Lampura dikabarkan sedang melaksanakan rapat internal dan tidak berada di tempat,” imbuhnya.
Pada bagian lain, dihadapan sejumlah rekanan itu, Ansori Saba, salah seorang tokoh masyarakat Lampura menyampaikan agar para rekanan tetap bersikap tenang.
“Saya berharap kita semua tetap bersikap tenang dan menjauhi tindakan anarkis. yang hingga saat ini masih terkatung-katung, sejumlah rekanan menyatakan sikap tetap akan bersabar dengan berbagai catatan. Mempertanyakan kejelasan dari sejumlah proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2018 adalah hal yang lumrah,” terang Ansori Saba.
Dilanjutkannya, untuk menyelesaikan masalah ini, Pemkab Lampura perlu mengambil tindakan yang cepat dengan menggelar pertemuan guna membuat kesepakatan.
“Kesepakatan yang diambil bukanlah sebuah statement yang bersifat ‘penyelamatan sementara’ dari pihak Pemkab Lampura, seperti yang lazim dilakukan selama ini,” ujar Ansori Saba.
Namun, kata Ansori, seluruh tatanan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama pihak rekanan harus duduk bersama untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
“Perlu ada formulasi yang memiliki kekuatan hukum tetap berupa satu kesepahaman yang diambil oleh seluruh jajaran Forkopimda, pihak rekanan, dan pihak terkait lainnya dengan keputusan akhir yang dituangkan dalam satu berita acara,” terangnya.
Dengan demikian, lanjutnya, ada payung hukum yang kuat bagi Pemkab Lampura, dalam hal ini BPKA, guna menyelesaikan dana hutang pada kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR 2018. (kis/dit)