LAMPUNG TIMUR- Intimidasi kerja jurnalis terjadi. Ya, diduga Kepala Desa (Kades) Bandar Agung Kecamatan Sribawono, Lamtim yang bernama Kamidi melakukan intimidasi terhadapt wartawan yang sedang melakukan crosscheck atas dugaan kasus pembalakan liar (ilegal logging) di kawasan hutan lindung register 38 Lampung Timur.
Berawal dari beredararnya kabar maraknya pembalakan liar di wilayah kawasan hutan lindung register 38 Lampung Timur, Sandi (korban) yang merupakan Wartawan Korwil Media Fokusnews diutus redaksi untuk melakukan Invetigasi dalam perkara tersebut.
Saat akan menelusuri kasus tersebut, ia tak sendiri. Ia berserta rekanya yang juga warwatan online melakukan crosscheck atas kebenaran informasi di kawasan hutan lindung register 38, pada Rabu (27/09/23), tepatnya di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.
Saat itu, dirinyapun menerima perlakukan tidak mengenakkan dari oknum kades dan sejumlah warga.
Puluhan warga tersebut diduga sengaja dibawa oleh Oknum kepala Desa untuk melancarkan aksinya menghalangi tugas dari jurnalis. Sembari berkata kasar bak seorang pereman yang menunjukan kegaranganya ia melakukan hardik kewartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik.
“Siapa kamu, media apa, apa urusan kamu didaerah saya, media gak guna, Kamu orang ini mereskan masyarakat, kami disini sudah gerah,” ujar Oknum Kades Kamidi dengan Nada keras.
Saat itu, Kamidi mengatakan bahwasanya mereka tidak bersalah karena mereka juga bayar pajak.
“Desa kami ini bayar pajak, dimana salahnya, kenapa Pemda tidak mengatakan mana yang boleh ditebang mana yang tidak, apa salahnya warga nebang kayu yang mereka tanam sendiri di tanah mereka,” kata Kamidi sembari membanting Id card jurnalis milik korban ke tanah yang seblumnya sempat pelaku pegang.
Sembari menyulut emosi warga, sehinggaya beberapa warga yang berada ditepat itupun ikut terprovokasi, kendati di lokasi terdapat Babinsa yang ikut mengamankan namun tak menyurutkan niat mereka untuk mengintinidasi korban. .
Disela perdebatan mereka, korban Andi yang juga wartawan sempat menjelaskan bahwa tugas jurnalis dilindungi oleh undang-undang, Ia mengaku datang baik dan ngobrol baik baik dengan penebangan kayu,
“Saya sudah jelaskan maksud dan tujuan kami, bahkan telah memperkenakan indentitas media. Tak hanya itu, ia pun menjelaskan tugas jurnalis ini dilindungi undang-undang, kami datang baik-baik, bicara pun sopan dengan penebang kayu itu, tidak ada kami kasar apa lagi memberhentikan kerjaan nya. Bahkan kami juga gak pernah minta duit, kami cuma mencari informasi,” jelas Sandi.
Dari penggalian informasi di lokasi dari salah seorang warga yakni Imam selaku pembeli kayu waru di lokasi tersebut, Ia mengaku sudah membeli kayu jenis Waru kepada salah satu warga sebanyak 25 batang seharga Rp 3 juta rupiah, yang direncankan akan dipergunakanya sendiri. Namun menurut Imam ia membeli kayu tersebut masih berupa uang muka (DP) dan akan dilunasi setelah selesai penebangan.
“Ya saya masih panjer Rp200 ribu dulu, pelunasan nanti kalau sudah beres,” ucapnya.
Iapun mengaku tak mengenal para pelaku yang diduga melakukan pembalak liar tersebut, dan baru melakukan trandsaksi kali itu.
“Mengenai penebangan puluhan kayu mahoni, bayur dan jati di kebun sebelah,
Itu saya tidak tahu,” ujarnya sebelum oknum kades Kamidi tiba di lokasi.
Menanggapi hal ini Ketua DPD AWPI Provinsi Lampung H. Barusman HM mengutuk keras dan meminta Ketua DPC AWPI Lampung Timur bersama Jurnalis yang diduga telah diintimidasi agar segera melaporkan oknum Kepala Desa Bandar Agung, Kamidi ke pihak kepolisian.
Menurutnya, apa yang telah diucapkan dan dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut merupakan bentuk intimidasi dan hinaan terhadap profesi jurnalistik, terlebih salah satu wartawan yang menjadi korban adalah masuk dalam pengurusan anggotanya yang wajib untuk dilindungi.
“Mereka jurnalis yang melakukan investigasi terkait penebangan liar di kawasan register38, kemudian kepala desa menghardik para jurnalis bahkan sampai melempar id card jurnalis mereka ke tanah, jelas ini tindakan penghinaan terhadap profesi jurnalis,” cetusnya.
Untuk itu, atas kejadian ini, ia meminta Ketua DPC AWPI Lampung Timur agar segera mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan oknum kepala desa Bandar Agung ke aparat kepolisian.
“Kami mengutuk tindakan oknum kades ini yang dianggap buta dan tuli akan wawasan pengetahuan. Perbuatan kasar dan arogansi oknum Kepala Desa Bandar Agung yang mengintimidasi dan terkesan merendahkan, melecehkan profesi jurnalis tidak dapat dibiarkan, ” katanya.
“Sudah jelas profesi ini dilindung oleh hukum melalui amanat Undang-Undang yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan disuti jelas hukuman dan pidana yang mengacam. Untuk itu kita serahkan ke penegak hukum. Karena Hukum adalah Panglima tertinggi dinegri ini jadi pihak nya memastikan akan segera laporkan perkara ini guna menegakan keadilan dengan setegak-tegaknya,” sambungnya.
Tak sampai disitu, arogansi oknum kades inipun juga disayangkan oleh Fajar Arifin,SH, Ketua Harian SMSI Provinsi Lampung.
Dia mengatakan, perbuatan oknum kades itu tidak mencerimkan sebagai penyelenggara negara yang baik.
“Kades sebagai orang nomor satu di pemerintahan desa mestinya punya attitude yang baik dalam menyikapi sebuah persoalan. Kalau memang ada wartawan yang meminya konfirmasi dan sejenianya, ya sampaikan saja dengan apa adanya, ” ujar Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Jika ada hal yang dianggap melanggar hukum oleh para wartawan dalam menjalankan tugas, lanjut fajar, ya silahkan laporkan saja ke pihak yang berwajib.
” Bukan malah diintimidasi apa lagi sampai mengarah pada pelecehan profesi. Tentunya kalau terjadi pelecehan, justru teman-teman jurnalis bakal melakukan upaya hukum dengan melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum,” ucap pria yang terkenal dengan sebutan pengacara siaga itu.
Pada bagian lain, ia mengingatkan kepada sejumlah pihak di di tingkat aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk mendalami soal adanya kabar terkaklit pembalakan liar. (iza/dit)