Pemkab Pesawaran Gelar Rakor PPID

1,183 views

PESAWARAN- Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan & SDM Kabupaten Pesawaran, Jhoni Arizoni, membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2023 di Aula Pemkab, Rabu (27/9/2023).

Jhoni dikesempatan itu menekankan tentang pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) dalam memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi, sesuai dengan Undang-Undang. 

Dikatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pentingnya akses informasi penyelenggaraan pemerintahan. 

PPID sambungnya, memainkan peran kunci dalam memberikan informasi ini kepada masyarakat dengan cara yang mudah, cepat, akurat, dan terjangkau. Dia juga menekankan bahwa peran strategis PPID Kabupaten Pesawaran akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

” Sebagai pemegang kunci masyarakat menerima  informasi secara luas dan terbuka. PPID dituntut dan bertanggung jawab atas ketersediaan dan kesiapannya melayani masyarakat dalam mendapatkan akses informasi publik secara luas dan transparan,” ucap Jhoni, Rabu (27/9/23)

Sebab lanjutnya, praktek secara transparansi ini akan langsung mendorong partisipasi publik secara luas, pada upaya yang dilakukan pemerintah dalam setiap pengambilan kebijakan.

” Tentunya, kita sangat mendukung
pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik ini, karena sejalan dengan misi Pemerintah Kabupaten Pesawaran, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan layanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan berkinerja tinggi,” terangnya

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Pesawaran, Jayadi Yasa, mengatakan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memastikan PPID Pembantu dapat menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi dengan baik.

” Titik utama tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, tidak lain untuk memastikan PPID Pembantu siap untuk memfasilitasi, mendokumentasikan dan mengamankan informasi yang ada, guna melayani kebutuhan masyarakat Pesawaran, terutama dalam mendapatkan dan menerima informasi secara luas,” jelas Jayadi

BACA JUGA :   Jadi Pembicara Seminar Nasional di Kemendikbud Ristek, Rektor UTI: Masifkan Kegiatan Akademik Untuk Cegah Narkoba

Untuk diketahui, saat ini seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sedang menjalani Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung. Monev ini melibatkan pengisian kuesioner evaluasi atau Self Assessment Questionary (SAQ) melalui aplikasi e-Monev yang disediakan oleh Komisi Informasi Pusat, dengan batas waktu hingga tanggal 30 September 2023.(rid)