Alat Bukti Gak Kuat, Hakim Putus Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh!

2,265 views

JAKARTA- Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelia hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung terkait kasus dugaan suap atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pasa putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yoserizak itu terungkab bahwa majelia hakim menilai bahwa alat bukti yang dihadirkan KPK untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.

“Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman, Selasa (1/8/23) dikutip dari Cnnindonesia.com.

“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” lanjutnya.

Terkait putusan ini, KPK menyatakan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Selasa (1/8/2023). 

Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara oleh JPU KPK.

Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba didakwa menerima uang senilai SIn$20 ribu dari total Sin$110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun. (cnn/dim)

BACA JUGA :   Bareng Ketua DPRD, Gubernur Lampung Ajak Semua Pihak Komitmen Tangani Covid-19