METRO- DPRD Kota Metro gelar Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gadafi Nasution itu berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Rabu (21/06/2023).
Tondi mengatakan bahwa Raperda yang telah disetujui bersama ini segera akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
“untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan Gubernur Lampung serta dilaporkan kepada Kementerian dalam Negeri dan Kementerian keuangan Republik Indonesia,” ujar Tondi.
Sementara itu, Walikota Metro dr. Wahdi Siradjuddin menyampaikan bahwa Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2022 ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban ditinya sebagai Kepala Daerah dalam memenuhi amanah konstitusi yang telah diamanatkan undang-undang atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya telah disusun.
Ia juga mengatakan setelah melalui beberapa tahapan yang dibarengi dengan proses hearing dan pembahasan yang insentif antara DPR Kota Metro dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akhirnya tiba pada agenda paripurna ini.
“Berbagai masukan saran dan kritik telah disampaikan terhadap substansi laporan keuangan khususnya, maupun pelaksanaan program kegiatan pembangunan umumnya. Baik program yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan,” ujarn Wahdi.
“Merupakan referensi yang penting bagi kami untuk terus melakukan pembelajaran, pembenahan serta perubahan di kemudian hari, guna tercapainya pengelolaan keuangan Daerah yang akuntabel, tepat sasaran, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Pada bagian lain, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Metro, Indra Jaya menyampaikan kesimpulan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 oleh Badan Anggaran DPRD Kota Metro bersama tim anggaran Pemerintah Daerah serta OPD terkait sudah dilaksanakan secara maksimal.
“Maka dari itu dapat dilanjutkan pada pembahasan bersama seluruh Anggota DPR Kota Metro dan kiranya nanti dapat disetujui bersama pada rapat Paripurna hari ini, untuk di tetapkan menjadi peraturan Daerah Kota Metro,” tuturnya. (adv)