Bandar Lampung – Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Rabu, 14 Juni 2023. Kegiatan diikuti 50 peserta perwakilan fakultas, unit, dan UPT di lingkungan Unila.
Kegiatan diselenggarakan dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tahun 2018, Peraturan Menpan (Permenpan) RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Bimtek yang berlangsung di ruang sidang lantai empat rektorat ini dibuka Kepala Biro Umum dan Keuangan Unila Ida Ropaida, S.E., M.M. Ia menyampaikan, bimtek digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pengelola JDIH sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
“Kita harus mampu mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara profesional dan akuntabel dengan menggunakan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Saya harap peserta dapat mengikuti materi yang disajikan oleh narasumber dengan baik dan menerapkannya di JDIH masing-masing,” kata Ida.
Narasumber yang hadir dalam bimtek yaitu tim harmonisasi JDIH Fakultas Hukum Unila dan tim teknisi JDIH. Bimtek diharapkan memberi manfaat bagi pengembangan JDIH Unila sebagai salah satu upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.(*)