Polisi OTT Fee Proyek Irigasi!

1,464 views
Ilustrasi. Foto:Ist

KEPAHIYANG- Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait fee proyek irigasi desa di Kepahiang.

Dalam kasus ini, 6 kepala desa sudah diperiksa.

Dalam OTT yang dilakukan Polres Kepahiang, diamankan Kasi Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang berinisial Ka dan pihak swasta berinisial Fy. Keduanya sudah ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan OTT ini terkait dengan fee proyek irigasi di 6 desa di Kecamatan Kepahiang dan Ujan Mas yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.

“Saat berada dilokasi OTT juga ditemukan 6 kepala desa penerima proyek irigasi, sementara para kades ini kita jadikan saksi pada kasus ini,” kata Doni, Jumat (30/6/2023) dilansir dari detikcom.

Satu Tersangka Fee Proyek Irigasi di Kepahiang Ngaku Staf Anggota DPR RI
Doni menjelaskan 6 kades tersebut berada di rumah Ka saat OTT berlangsung. Namun, mereka saat ini masih berstatus saksi dan akan diperiksa.

“Saat diamankan, mereka ini sedang kumpul di rumah Ka, karena ini proyek irigasi milik BBWSS VIII rencananya kita juga akan memintai keterangan pada kasus ini,” jelas Doni.

Doni menyebut uang Rp 300 juta yang dijadikan barang bukti diduga merupakan fee proyek irigasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII. Uang tersebut diduga didapat dari kumpulan kelompok dari 6 desa yang mendapatkan proyek tersebut.

Seperti diketahui, proyek tersebut merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWSS VIII. Diberikan kepada masing-masing desa. Anggaran berkisar Rp 200 juta- Rp 300 juta.

“Uang yang diserahkan tersebut, merupakan fee atas pencairan tahap pertama,” imbuh Doni.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta. (tik)