Terkait Pelaksanaan APBD 2022
BANDARLAMPUNG- DPRD Provinsi Lampung gelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, S.H., M.H itu berlangsunh di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (21/06/2023).
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 disusun dan disampaikan dalam rangka memenuhi amanat pasal 320 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, serta melampirkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Adapun laporan yang dimaksud, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 beserta lampiran berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Hal ini ditandai dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 8 Mei 2023.
Wakil Gubernur Chusnunia Chalim mengatakan bahwa berkat usaha dan komitmen bersama untuk mematuhi regulasi, baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah yaitu petunjuk pelaksanaan teknis tentang kebijakan Akuntansi, Sistem Akuntansi serta Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Prestasi ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” kata Wagub Chusnunia.
Secara substansi Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan terhadap laporan keuangan OPD, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya yang mengelola aset Pemerintah Provinsi Lampung.
Hal tersebut bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung selama periode pelaporan 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022 yang pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Chusnunia juga menyampaikan penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022. Wagub menyebutkan, dari sisi pendapatan maupun belanja daerah secara umum dapat terlaksana.
“Seluruh program prioritas yang telah ditetapkan secara umum telah dapat terlaksana dengan baik,” tutur Chusnunia.
Sebagai ringkasan atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung, secara garis besar Wagub Chusnunia menyampaikan beberapa hal terkait dengan Laporan Realisasi Anggaran untuk periode yang berakhir 31 Desember 2022, diantaranya:
#Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 tercatat terealisasi sebesar Rp 6.836.946.972.193,71 atau terealisasi sebesar 98,87% dari total target anggaran sebesar Rp 6.915.251.441.290,74.
Realisasi pendapatan Daerah tersebut terdiri dari :
1. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3.678.302.294.580,71 atau terealisasi sebesar 97,19%
2. Realisasi pendapatan transfer sebesar Rp 3.118.930.589.890,00 atau terealisasi sebesar 101,12%
3. Realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 39.714.087.723,00 atau 86,05%
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 telah dikonversi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga Belanja Daerah dibagi berdasarkan Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Anggaran Belanja dan Transfer Daerah Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp 6.786.374.070.612,94 atau terealisasi sebesar 95,49% dari total anggaran belanja sebesar Rp 7.106.758.595.503,07.
Secara garis besar, realisasi Belanja dan transfer Daerah tersebut terdiri dari :
1. Realisasi Belanja operasi sebesar Rp 4.407.709.739.253,61 atau terealisasi sebesar 96,07%
2. Realisasi Belanja Modal sebesar Rp 1.025.325.883.958,33 atau terealisasi sebesar 90,26%
3. Belanja tidak terduga terealisasi sebesar Rp 223.500.000,00 atau terealisasi sebesar 1,09%
4. Belanja Transfer terealisasi sebesar Rp 1.353.114.947.401,00 atau terealisasi sebesar 99,31%
Sedangkan dari sisi Pembiayaan, terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yaitu :
1. Penerimaan Pembiayaan terealisasi sebesar Rp.383.279.770.163,01 yang bersumber dari SiLPA tahun 2021
2. Pengeluaran Pembiayaan terealisasi sebesar Rp.141.176.332.704,00 yang merupakan pembayaran pokok utang pinjaman daerah
Dengan membandingkan antara realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Netto diperoleh selisih yang merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) pada tahun anggaran 2022, sebesar Rp 292.676.339.039,78. Nilai tersebut merupakan salah satu sumber pembiayaan yang akan digunakan untuk pelaksanaan APBD pada tahun anggaran 2023.
Melalui penjelasan singkat atas Laporan Realisasi Anggaran Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Wagub Chusnunia berharap DPRD Provinsi Lampung dapat membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(kmf)