Yasonna Mundur dari Kursi Menteri Kabinet Kerja

760 views

Jakarta- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja. Ya, Pengunduran diri Yasonna efektif berlaku terhitung 1 Oktober 2019 mendatang.

Yasonna menyatakan bahwa ia mengundurkan diri dari kursi Menteri Hukum dan HAM lantaran terpilih dan akan dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang.

Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.

Terkait pengunduran dirinya ini, Yasonna mengaku sudah mengirim surat perihal pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada 27 September 2019.

“Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan,” kata Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono , Jumat (27/9/2019) malam.

Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR.

Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.

Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.

“Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan,” tulisnya.

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo menyatakan akan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan dua menterinya yang akan dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019.

“Kurang lebih sikap Pak Presiden mengangkat Plt untuk beberapa jabatan menteri yang kosong, kan tidak banyak,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (27/9/2019).

Untuk diketahui, dua menteri Jokowi yang akan dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 yakni Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Keduanya berasal dari PDI-P.

BACA JUGA :   Duh,Finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 Terjaring Prostitusi Online Di Jawa Timur

Plt yang menggantikan keduanya akan mengisi kekosongan sampai masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berakhir pada 20 Oktober.

“1 Oktober dilantik, nanti masih ada waktu 20 hari lagi (untuk Plt bekerja),” kata Pratikno.
Pun demikian, hingga saat ini Jokowi belum menunjuk Plt yang bakal mengemban tugas. (kom/dim)