RIAU- Sebanyak 13 jurnalis terima sertifikat Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang diadakan di Tempat Uji Kompetensi Wartawan (TUK) Solidaritas Pers Indonesia (SPI).
Untuk diketahui, SPI menggelar uji kompetensi wartawan di Pekanbaru, Riau pada tanggal 14-15 Juli 2022 lalu untuk Skema Wartawan Muda Reporter, Wartawan Madya, Wartawan Utama.
Dari 14 peserta (Asesi) yang mendaftar, hanya 1 orang Asesi yang gagal, itupun terkait persyaratan administrasi yang tidak lengkap.
Ketua Umum SPI, Suriani Siboro di Kantor Sekretariat DPP SPI, Pekanbaru, Riau, Sabtu (03/09/2022) mengatakan babwa sertifikasi profesi adalah suatu penetapan atau penilaian yang diberikan oleh suatu Organisasi/Lembaga Profesional terhadap seseorang yang menunjukkan bahwa orang yang mendapat sertifikat tersebut berkemampuan atau Kompeten melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.
Dikatakannya, tidak ada maksud menilai bahwa orang yang telah memiliki sertifikat lebih hebat atau lebih pintar dari yang belum memiliki sertifikat.
”Sertifikat itu bukti kompeten kita dalam melakukan suatu profesi,” katanya.
Diakhir sambutannya Suriani mengajak Wartawan yang ingin mengikuti SKW sesi ke-2 yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang dapat mendaftarkan diri ke DPP SPI atau bagian Administrasi TUK SPI.
Dikesempatan yang sama, Asesor (Penguji) SKW bersertifikat BNSP dengan nomor MET 93000241901190262021, Wesly H Sihombing mengharapkan kepada penerima sertifikat untuk menjaga profesionalitas dalam menjalankan profesi sesuai dengan skema yang telah dimiliki.
Wesly mengatakan, secara Konseptual ada domain/ranah yang diasesmen dalam SKW pada ke-4 (empat) skema tersebut. Yaitu, Domain Kognitif berkaitan dengan Knowledge atau penguasaan terhadap implementasi berbagai keilmuan yang diperlukan bagi kerja Jurnalistik. Lalu, Domain Psikomotor yang berkaitan dengan Skill atau keterampilan dalam menerapkan aspek Knowledge yang dimiliki pada segenap aktivitas kerja kewartawanan.
” Knowledge (ilmu pengetahuan), Skill (keterampilan) dan Attitude (Sikap) harus dimiliki oleh Wartawan. Untuk itu Saya mengharapkan bagi Wartawan yang telah memiliki sertifikat dapat menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan tugas-tugas Jurnalistik,” ungkap Wesly.
Lanjutnya, adapun landasan hukum tentang BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia menjalankan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah sbb :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018
9. Permenaker RI No. PPER.22/Men/IX/2009
10. Permenaker RI No. PER.21/Men/X/2007
11. Permenaker RI No. VI/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan pendaftaran LSP.
” LSP Pers Indonesia dalam proses sertifikasi Wartawan menggunakan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Wartawan Indonesia yang telah ter-registrasi oleh Kemenaker RI. Sedangan Skema Sertifikasi yang digunakan juga telah diverifikasi oleh BNSP,” jelas Wesly.
Ada 4 Skema yang dapat disertifikasi oleh LSP Pers Indonesia, yakni; Wartawan Muda (Reporter), Wartawan Muda (Kameramen), Wartawan Madya, Wartawan Utama.
Adapun para penerima sertifkat Skema Wartawan Muda Reporter, yaitu : Rahmad Panggabean, Pandapotan Hamonangan Hutagaol, Hery Wahyudi, Bronson Purba dan Skema Madya, Jon Akmal diserahkan langsung oleh Ketua Umum SPI beserta jajaran.
Sedangkan untuk Skema Wartawan Utama yang terdiri dari, Suriani Siboro, Paiman T S Girsang, Daniel L Gultom,
E J Dewa Napitupulu, Sabam Tanjung dan Wawan Syahputra, diserahkan langsung oleh Wesly H Sihombing. (*)