PESISIR BARAT- Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pesisir Barat, Edwin Kastolani ikut di periksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan Surat Panggilan Palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Abdul Chalik bin Bahrun (70), Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Pekon Labuan Mandi, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis siang (16/6/2022).
Saksi Edwin tiba di Pengadilan Negeri Liwa Kelas IIB bersama Analis Hukum Muda Sekretariat Daerah Pesisir Barat, Sofyan Jailani pukul 10.00 pagi.
Edwin bersaksi bersama saksi dari staf Sekretariat DPRD Pesisir Barat, M. Yasir Reza Perwira di ruang sidang kartika PN Liwa.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat menghadirkan Edwin Kastolani dengan kapasitas sebagai Pelapor dalam perkara ini.
“Saya hadir disini sebagai saksi yang melaporkan kasus ini ke Mapolres Lampung Barat sebagai Kabag Hukum Kabupaten Pesisir Barat,” kata Edwin di depan Majelis Hakim
Di hadapan Hakim, Edwin Kastolani bersaksi mendapatkan informasi adanya surat panggilan KPK dari Kabag Protokol, Suryadi melalui pesan WhatsApp pada awal bulan September 2021 lalu. Setelah membaca dan meneliti surat tersebut, ia meyakini bahwa surat itu tidak benar menurut versinya.
“Ada beberapa bagian dalam surat itu yang kami duga palsu, yang pertama adalah alamat surat. Disurat itu tertulis panggilan untuk lima anggota dewan, tetapi dipanggilnya bukan di kantor KPK atau di kantor-kantor kepolisian yang resmi, melainkan di sebuah ruko kawasan megapolitan, Cinere, Jakarta Selatan dan itu berbeda dengan alamat gedung KPK yang berada di jalan Kuningan,” jalasnya
Mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Pesisir Barat itu kemudian melaporkan temuan dugaan panggilan surat palsu KPK ke Mapolres Lampung Barat pada bulan dan tahun yang sama dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik Juncto Pasal 263 Ayat 2 tentang Pemalsuan Dokumen.
“Di dalam surat yang kami yakini palsu, terdapat tulisan yang mengatakan Bupati Kepala Pemerintahan Pesisir Barat di duga melakukan tindak pidana korupsi di beberapa pelaksanaan pembangunan, yang kami anggap Bupati disini adalah lembaga, tentu hal ini sangat merugikan, bukan hanya mencemarkan nama Bupati saja tetapi Kabupaten Pesisir Barat dan masyarakat Pesisir Barat secara umum,” terang Edwin
Sidang ke tiga pemeriksaan saksi lanjutan kali ini, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya, yaitu Abdul Halim Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemkab Pesisir Barat dan Lisman alias munau anggota koperasi bawahan terdakwa Abdul Chalik.
Sidang ke empat rencananya akan di gelar sepekan kedepan dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi lanjutan.
Sebelumnya, dalam persidangan kedua yang di gelar pada tanggal 2 Juni 2022, JPU telah menghadirkan enam saksi awal dari kasus ini. Ke enam orang itu adalah Yosep ASN di lingkup DPRD Pesisir Barat, lima anggota dewan yang terdiri dari Wakil Ketua I DPRD Kebupaten Pesisir Barat Piddinuri, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pesisir Barat Ali Yudiem, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat Periode 2014-2020 Rifzon Efendi, Muhammad Towil dan A.E Wardhana Kasuma.
Di hadapan Hakim, saksi Yosep mengakui dan membenarkan telah menerima sebanyak lima surat Panggilan KPK dari tangan terdakwa, panggilan itu ditujukan kepada lima anggota dewan di atas. (san)







