Bandarlampung — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung telah melaksanakan perjanjian kerjasama atau penandatanganan MoU dengan Pengadilan Negari (PN) Tanjungkarang Kelas IA dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Hal tersebut digelar di Aula Lapas Kelas I Bandarlampung pada, Kamis 23 Juni 2022
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Edi Kurniadi mengatakan, bahwa kerjasama ini bagian dari mengingatkan kembali apa yang harus dilakukan. “Karena menurut saya kerja sama ini sudah terbentuk dari tahun 1981 antara penegak hukum seperti Pengadilan, Kejaksaan, Polri maupun Lapas dan Rutan,” kata Kakanwil.
Edi menjelaskan, jika sebelumnya kerjasama antara penegak hukum sudah dilakukan, namun hal ini untuk saling mengingatkan. “Kondisi ini untuk mengembalikan situasi pasca pandemi, agar bisa berjalan dengan lancar seperti kebiasaan – kebiasaan sebelum pandemi covid19 dengan menjalankan sidang-sidang Offline secara terbatas,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengungkapkan, kegiatan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menjalin kerjasama bersama dalam rangka optimilasi tugas yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan akan ditingkatkan lagi dengan membuat inovasi-inovasi dengan menjalin kerjasama.
Hal senada juga diungkapkan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Syamsul Arief, bahwa acara ini bagian dari penyegaran. “Karena jika kerjasama memang dari dulu kala sejak tahun lalu sejak adanya proses pengadilan,” kata dia.
Dengan harapan, kata Syamsul Arief, Lapas Kelas I Bandarlampung sedah selayaknya untuk mendapatkan sertifikat WBK. “Dengan ini saya berharap lebih baik lagi, dengan harapan Lapas yang dipimpin kita Kalapas Kelas I Bandar Lampung, Maizar ini mendapatkan WBK dan mendapatkan sertifikat WBK,” tutur Ketua PN Tanjungkarang saat diwawancarai para awak media. (btik/feb)