LAMPUNG- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Lampung Ir. Lili Mawarti, M.Si menyatakan bahwa Daging yang beredar saat ini di Lampung aman untuk dikonsumsi dan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), hal tersebut disampaikan saat melakukan dialog bersama awak media di ruang rapat lt.1 Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (20/06/2022).
“Kita sudah melakukan monitoring dan pendataan, baik untuk hewan dan daging yang beredar maupun lapak-lapak yang menjual hewan kurban, semua aman” ucap Lili
Seperti diketahui sebelumnya bahwa ada 4 kabupaten di Provinsi Lampung dengan status Tertular PMK, yakni Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji dan Lampung Timur.
Dalam keterangannya, Lili Mawarti menyatakan bahwa sesuai dengan surat edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1655/V.23/2022 tentang penanggulangan penyakit mulut dan kuku di Provinsi Lampung, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung bersama dengan Dinas Peternakan Kabupaten / Kota dan pihak terkait lainnya telah mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan PMK di Provinsi Lampung.
Diantaranya adalah dengan melakukan pembatasan lalulintas ternak dari luar daerah, membentuk Satgas dan Unit Reaksi cepat penanggulangan PMK agar tidak terjadi penyebaran dari daerah suspek ke kabupaten lainnya.
“Kita sudah melakukan pembatasan dan membuat Cek Poin, Jadi hewan ternak wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, baik untuk hewan kurban yang akan disembelih maupun hewan yang diperjualbelikan,” ucap Lili Mawarti
Lili Mawarti juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir, karena PMK hanya menular pada hewan dan tidak menular pada manusia. Lili juga menambahkan bahkan persediaan hewan kurban Provinsi Lampung saat ini lebih dari cukup. Dimana saat ini terdapat 25.497 ekor hewan kurban sapi di Provinsi Lampung, dari kebutuhan 16.544 ekor sapi kurban. (kmf).