Nurhasanah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019

LAMPUNG- Anggota DPRD Provinsi Lampung dari PDI Perjuangan Hj. Nurhasanah, SH.,MH, dengan menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Sosialisasi Pencegahan Covid 19.

Acara sosper digelar di Desa Banjar Negeri, kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Minggu (3/5/2020).

Menurut Nurhasanah, Sosialisasi Perda tersebut sangat penting untuk antisipasi dini dalam rangka mencegah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Antisipasi dini tersebut meliputi. (a) Memberikan informasi tentang larangan dan bahaya Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya melalui kegiatan dan atau media informasi. (b) Pemberian edukasi dini kepada anak tentang bahaya Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di lingkungan keluarga dan satuan pendidikan”.

“(c) Membangun Sarana Prasarana dan SDM pusat informasi dan edukasi serta mengurangi dampak sosio ekonomi dari peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya pada individu, keluarga dan masyarakat.(d) Bekerjasama dg instansi Vertikal, Perguruan tinggi, dan atau instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

“(e) Melakukan Pengawasan terhadap ASN. (f) Melakukan Pengawasan di Lingkungan satuan Pendidikan dan (g) Melakukan Pengawasan terhadap rumah Kos/tempat pemondokan, hotel dan tempat tempat hiburan,” terang Sekjen Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) pusat itu. (*)