Unila Naikan Gaji Remunerasi ASN dan Non ASN

805 views

BANDARLAMPUNG – Universitas Lampung (Unila) selama dua tahun berjalan telah menorehkan prestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik. Dalam acara halalbihalal yang digelar Rabu, 11 Mei 2022, di Gedung Serbaguna, Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, M.Si., mengungkapkan data penambahan atau penguatan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Unila Tahun Anggaran (TA) 2021 naik 25% dari semula sebesar Rp278 miliar menjadi Rp348 miliar.

Lalu TA 2022 PNBP Unila diestimasikan meningkat menjadi Rp380 miliar dan pada tahun anggaran berikutnya bisa mencapai Rp400 miliar, yang diprediksi pada saat itu Unila sudah berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Berdasarkan pertumbuhan dan penguatan PNBP, maka rektor dan jajaran pimpinan Unila telah memutuskan untuk menaikkan gaji remunerasi bagi ASN dan gaji non-ASN baik dosen maupun tenaga kependidikan (tendik).

Berkenaan dengan kenaikan gaji remunerasi dan gaji pada TA 2022 ini perlu dikemukakan hal-hal pokok berikut. Pertama, kebijakan menaikkan gaji remunerasi ASN dan gaji non-ASN merupakan keinginan kuat rektor dan wakil-wakil rektor sebagai pimpinan Unila untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tendik.

Kedua, kebijakan resmi menaikkan gaji remunerasi ASN dan gaji non-ASN di Unila baru kali ini terjadi sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1262/KMK.05/2015 sebagai dasar pemberian gaji remunerasi ASN dan gaji non-ASN dengan PNBP Unila TA 2015 saat itu senilai Rp186 miliar.

Ketiga, penerbitan KMK Nomor 123/KMK.05/2022 tanggal 11 April 2022 sebagai dasar untuk menaikkan gaji remunerasi ASN dan gaji non-ASN merupakan buah perjuangan panjang selama kurang lebih satu tahun yang dilakukan rektor, para wakil rektor, khususnya Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (BUK), beserta jajaran.

BACA JUGA :   Skripsi Mahasiswa UTI Arma Satria Gufta Jadi Media Pembelajaran Jam dan Waktu SDN 2 Harapan Jaya

Keempat, memberikan makna tersendiri ketika usaha untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tendik berhasil dilakukan pada masa tren penurunan besaran PNBP sebagai dampak dari pandemi virus Covid-19 dalam data berikut TA 2018 adalah Rp298 miliar; TA 2019 turun menjadi Rp283 miliar; dan TA 2020 turun kembali menjadi Rp278 miliar; kemudian TA 2021 berhasil naik 25% menjadi Rp348 miliar.

Adapun kebijakan rektor Unila untuk menaikkan gaji remunerasi ASN dan gaji non-ASN bagi dosen dan tendik, yakni (1) besaran gaji remunerasi dosen dan tendik ASN dinaikkan 20% per bulan dari gaji remunerasi sebelumnya, dan (2) besaran gaji dosen dan tendik non-ASN dinaikkan Rp200 ribu per bulan. (*/rud/feb)