Way Kanan- Kejaksaan Negeri Way Kanan, Lampung musnahkan barang bukti yang terkait tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum. Pemusnahan dilakukan di halaman kejaksaan, Selasa (17/12/19).
Kepala Kejari Way Kanan, Juhdy Ismono mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan perintah undang-undang.
“Dalam mengurangi hal hal yang tidak di inginkan, maka kejaksaan melakukan pemusnahan,”ucapnya.
Ia menyebutkan, untuk kali ini, pihaknya memusnahkan narkotika jenis shabu, alat hisap, senjata tajam dan pistol. (gun/dit)